JOMBANG, KabarJombang.com — Kasus pemecatan Yogi Susilo, seorang guru sekolah dasar di Jombang, kian berlarut-larut. Pria yang sehari-hari bertugas di SDN Jipurapah 2, Kecamatan Plandaan ini melakukan banding setelah menerima sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PDH).
Yogi merasa keberatan atas keputusan tersebut dan berupaya mencari keadilan melalui mekanisme yang tersedia. Saat ini, dirinya telah mengajukan banding kepada Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN). Upaya keberatan juga disampaikan melalui surat ke DPRD Jombang, di mana ia meminta jadwal hearing untuk mengklarifikasi keputusan disiplin yang dijatuhkan kepadanya.
“Saya sudah mengirim banding ke BPASN. Hari ini saya juga mengajukan surat ke DPRD untuk permohonan hearing terkait sanksi pemberhentian yang diberikan kepada saya,” ujar Yogi, Jumat (8/5/2026).
Yogi berencana memaparkan sejumlah bukti dan saksi untuk memperkuat argumentasinya. Ia menilai keputusan pemberhentian tersebut perlu diuji baik dari sisi prosedur maupun substansi.
Berbekal data pendukung, termasuk kesaksian warga sekitar dan rekan kerja di sekolah,
Yogi siap membuktikan bahwa dirinya masih aktif menjalankan tugas sebagai tenaga pendidik.
“Saya ingin menunjukkan fakta yang sebenarnya, baik secara prosedural maupun substansial,” katanya.
Yogi juga membantah tudingan tidak menjalankan kewajiban sebagai guru. Menurutnya, selama ini ia tetap datang ke sekolah dan mengajar setiap hari. Bahkan aktivitasnya itu diketahui oleh warga sekitar maupun sesama guru.
“Saya tetap berangkat mengajar seperti biasa. Banyak yang mengetahui saya datang dan pulang dari sekolah,” tuturnya.
Sebelumnya, Yogi Susilo dipecat dengan tuduhan pelanggaran disiplin. Yogi menyangkal sangkaan tersebut dan menduga ada alasan lain dibalik keputusan Bupati Jombang itu. Salah satunya terkait kritiknya soal tata tertib dan kedisilinan di lingkungan sekolah. Namun, ia memilih menyerahkan persoalan tersebut untuk dibahas lebih lanjut dalam proses hearing maupun banding.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang menegaskan bahwa keputusan pemberhentian tidak berkaitan dengan kritik terhadap fasilitas sekolah, melainkan murni karena pelanggaran disiplin kerja.
Kepala Disdikbud Jombang, Wor Windari, menjelaskan hasil pemeriksaan menunjukkan Yogi tercatat tidak masuk kerja selama 181 hari secara akumulatif sepanjang tahun 2025.
Senada dengan itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Jombang, Anwar, menyebut keputusan pemberhentian merupakan hasil dari proses evaluasi panjang sejak tahun 2024.
Menurut Anwar, pemerintah daerah telah memberikan kesempatan perbaikan, namun pelanggaran disiplin kembali ditemukan pada periode September hingga Desember 2025.
“Kesempatan untuk memperbaiki diri sebenarnya sudah diberikan,” pungkasnya.









