Data Tak Akurat, Puluhan Usulan Bedah Rumah DPRD Jombang Mental

Anggota DPRD Jombang, Junita Erma Zakiyah, saat mendampingi warga dalam serah terima buku tabungan program PK-RTLH di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Jombang. (Dok/ Istimewa/KabarJombang)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Program Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Layak Huni (PK-RTLH) tahun 2026 di Kabupaten Jombang mulai digulirkan. Namun, di balik penyerahan buku tabungan kepada para penerima, terungkap fakta bahwa banyak usulan rumah tidak layak huni yang diajukan anggota legislatif justru gagal mendapatkan bantuan akibat persoalan akurasi data.

​Anggota DPRD Jombang, Junita Erma Zakiyah, menyoroti tajam mekanisme pendataan yang menjadi penghambat utama. Ia mengungkapkan bahwa pada tahun 2025, dari total 39 usulan rumah tidak layak huni yang diterimanya, mayoritas justru tidak lolos kriteria administrasi kesejahteraan.

Baca Juga

​”Dari 39 usulan rumah tidak layak huni yang diterima, hanya 11 rumah yang masuk kategori desil 1 hingga 4. Sisanya berada pada desil di atas 5, bahkan ada yang tidak masuk dalam kategori desil sama sekali,” ungkap Junita, Kamis (16/4/2026).

​Kriteria desil, yang mengelompokkan tingkat kesejahteraan rumah tangga (desil 1 terendah hingga desil 10 tertinggi), dinilai belum sepenuhnya memotret kondisi riil di lapangan. Banyak warga yang secara fisik memiliki rumah tidak layak, namun secara data tidak masuk dalam kategori prioritas.

​”Nah, ini yang jadi pekerjaan rumah bersama terkait mekanisme pendataan. Sebab, banyak rumah tidak layak huni, tapi tidak masuk desil,” tegasnya.

​Selain masalah desil, kegagalan usulan juga disebabkan oleh aturan administrasi lainnya. Pada tahun 2025, Junita sempat mengusulkan tiga warga, namun satu di antaranya dianulir.

​”Satu di antaranya tidak lolos karena tercatat pernah menerima bantuan serupa sekitar satu dekade sebelumnya,” tambahnya. Namun untuk tahun 2026 ini, ia kembali mengusulkan tiga warga dan seluruhnya dinyatakan memenuhi syarat.

​Meski ada kendala pendataan, puluhan warga yang lolos verifikasi telah menerima buku tabungan di Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Jombang pada Rabu (15/4/2026) lalu. Penyerahan rekening ini menandai dimulainya tahap pengerjaan fisik.

​Junita menjelaskan bahwa dana tersebut memiliki peruntukan yang sangat spesifik.
Diantaranya untuk pembayaran bahan bangunan dan biaya tukang dengan estimasi 10 hingga 14 hari pengerjaan.

​”Dana bantuan yang masuk ke buku tabungan tersebut hanya digunakan untuk pembayaran bahan bangunan dan biaya tukang,” jelasnya.

​Sebagai anggota legislatif, ia menegaskan perannya terbatas pada tahap pengusulan dan penganggaran, sementara eksekusi teknis berada di tangan eksekutif.

​”Saya hanya mengusulkan dan menganggarkan. Pelaksanaannya oleh Dinas Perkim. Mudah-mudahan program ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Semoga tahun depan makin banyak warga yang bisa dibantu dalam program PK-RTLH ini,” pungkasnya.

Berita Terkait