JOMBANG, KabarJombang.com – Pemerintah resmi menerapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola dan Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas) sejak 28 Maret 2026. Regulasi ini mengatur pembatasan akses serta kepemilikan akun digital bagi anak di bawah usia 16 tahun, khususnya pada platform yang dinilai berisiko tinggi.
Kebijakan tersebut merupakan langkah preventif untuk melindungi anak dari paparan konten negatif di ruang digital yang semakin mudah diakses.
Kementerian Agama Republik Indonesia menyatakan dukungannya terhadap penerapan aturan ini. Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menilai PP Tunas dapat menjadi titik awal dalam meningkatkan literasi digital di kalangan pelajar, termasuk siswa madrasah dan santri.
“Penerapan PP Tunas merupakan langkah strategis untuk memperkuat literasi digital di kalangan siswa dan santri agar lebih bijak dan bertanggung jawab dalam memanfaatkan teknologi,” ujarnya.
Di tingkat daerah, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jombang juga menyatakan kesiapannya dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut. Kepala Kemenag Jombang, Muhajir, menilai pembatasan penggunaan perangkat digital bagi anak merupakan langkah penting di tengah pesatnya perkembangan teknologi.
Menurutnya, tanpa pengaturan yang jelas, penggunaan gadget berpotensi memberikan dampak negatif terhadap tumbuh kembang anak. Karena itu, diperlukan pembatasan tidak hanya dari sisi durasi penggunaan, tetapi juga jenis konten yang diakses.
Muhajir mengungkapkan, pihaknya saat ini masih menunggu petunjuk teknis dari Kemenag pusat sebagai acuan pelaksanaan di daerah. Meski demikian, ia memastikan kesiapan jajarannya untuk menjalankan kebijakan tersebut.
“Kami siap melaksanakan dan akan segera melakukan sosialisasi ke seluruh madrasah di Jombang setelah ada arahan resmi dari pusat,” kata Muhajir, Senin (30/3/2026).
Ia menambahkan, sosialisasi nantinya akan menyasar seluruh jenjang pendidikan di bawah naungan Kemenag, mulai dari Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), hingga Madrasah Aliyah (MA).
Penerapan PP Tunas diharapkan mampu menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi anak, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya penggunaan teknologi secara sehat dan bertanggung jawab.
Muhajir menegaskan komitmennya untuk segera bergerak setelah materi sosialisasi diterima, agar kebijakan ini dapat dipahami dan diterapkan secara optimal di lingkungan pendidikan.









