JOMBANG, KabarJombang.com – Ratusan pekerja di salah satu perusahaan plywood di Kabupaten Jombang harus menerima pemutusan hubungan kerja (PHK) menjelang Hari Raya Idul Fitri. Kebijakan tersebut diambil manajemen perusahaan dengan alasan efisiensi setelah mengalami kerugian besar dalam beberapa tahun terakhir.
Human Resource Development (HRD) PT SGS Jombang, Heri Satriono, menjelaskan bahwa keputusan PHK dilakukan setelah perusahaan mengalami kerugian signifikan yang telah disampaikan kepada karyawan maupun serikat pekerja.
“Kami fokus pada tingkat kerugian perusahaan yang sudah kami sampaikan sesuai ketentuan. Perusahaan mengalami kerugian sebagaimana diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 43 ayat 1 dan didukung data autentik. Hal ini sudah kami sosialisasikan kepada serikat SBPJ, SPBI, maupun seluruh karyawan,” ujar Heri, Kamis (12/3/2026).
Ia menegaskan, kebijakan pengurangan tenaga kerja tersebut bukan diambil secara tiba-tiba ataupun tanpa dasar. Menurutnya, perusahaan telah mengalami kerugian dalam beberapa tahun terakhir dengan nilai yang sangat besar.
“Data kerugian dari produksi pada tahun 2023 sekitar Rp700 miliar, tahun 2024 mencapai Rp1,1 triliun, dan pada 2025 sekitar Rp500 miliar. Kondisi ini juga dipengaruhi situasi ekonomi global karena perusahaan kami berbasis ekspor, terutama ke Amerika,” jelasnya.
Heri menyebutkan, total pekerja yang terdampak PHK mencapai 237 orang, terdiri dari 233 karyawan berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan empat pekerja berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Meski melakukan pengurangan tenaga kerja, perusahaan memastikan hak-hak pekerja tetap akan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Insyaallah hak mereka akan kami penuhi, mulai dari THR dan gaji tetap dibayarkan normal. Hak yang kami tuangkan dalam peraturan bersama juga bersifat normatif sesuai dengan ketentuan undang-undang,” tambahnya.
Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jombang membenarkan adanya PHK di perusahaan tersebut. Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Jombang, Aswin Andi Saputra, mengatakan proses PHK dilakukan dengan mengacu pada regulasi yang berlaku.
“Terkait PHK karyawan PT SGS memang benar adanya. Ketentuan PHK dilakukan sesuai dengan PP Nomor 35 Tahun 2021,” ujarnya, Kamis (12/3/2026).
Ia menyebutkan gelombang PHK berikutnya dijadwalkan berlangsung setelah Lebaran, tepatnya pada 31 Maret 2026. Menurutnya, setiap perselisihan hubungan industrial harus melalui tahapan yang telah diatur dalam undang-undang.
“Secara mekanis sesuai undang-undang, proses penyelesaian dimulai dari perundingan bipartit antara pekerja dan perusahaan. Apakah sepakat atau tidak sepakat harus dituangkan dalam risalah bipartit, kemudian bisa dilanjutkan ke tahap tripartit,” jelasnya.
Disnaker juga menegaskan bahwa hak pekerja, termasuk pesangon, wajib dipenuhi sesuai ketentuan dan tidak boleh dibayarkan secara dicicil.
“Kami menegaskan kepada perusahaan bahwa pesangon harus dibayarkan secara tunai dan tidak boleh dicicil. Jika ada pembayaran pesangon dengan cara dicicil, para pekerja bisa melaporkannya ke Disnaker Jombang dan kami siap memfasilitasi serta melakukan mediasi,” tegasnya.
Di sisi lain, Serikat Buruh Plywood Jombang (SBPJ) menyatakan penolakan terhadap kebijakan PHK tersebut. Serikat buruh menilai alasan kerugian perusahaan perlu dibuktikan secara transparan kepada pekerja.
Ketua SBPJ, Hadi Purnomo, mengatakan pihaknya menolak PHK sepihak serta rencana pembayaran pesangon yang dilakukan secara dicicil.
“Perusahaan menyatakan rugi memang sudah sejak lama, tetapi pembuktian kerugiannya tidak pernah ditunjukkan secara jelas. Sikap SBPJ menolak PHK sepihak dan pesangon yang dicicil. Kami akan melanjutkan pengaduan ini ke Disnaker Jombang,” ujar Hadi.
Sebagai langkah awal, SBPJ telah mengirimkan surat perundingan bipartit pertama kepada manajemen perusahaan untuk membahas persoalan tersebut. Namun hingga kini surat tersebut belum mendapat tanggapan dari pihak perusahaan.
“Surat bipartit pertama sudah kami kirimkan ke PT SGS, tetapi belum ada respons. Jika tidak ada tanggapan, kami akan melayangkan surat bipartit kedua. Jika tetap tidak ada respons, kami akan melaporkan ke Disnaker Jombang,” katanya.
Ia menegaskan bahwa pesangon merupakan hak normatif pekerja yang telah diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan sehingga wajib diberikan secara penuh kepada pekerja yang terdampak PHK.
“Pesangon itu hak normatif pekerja yang sudah diatur dalam undang-undang. Jika pekerja di-PHK sepihak, maka pesangon harus segera diberikan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” tegasnya.








