Sembunyikan Sabu dalam Bungkus Permen, Montir di Jombang Ditangkap Polisi

Foto: Petugas saat mengamankan tersangka kasus narkoba dengan barang bukti sabu yang disembunyikan dalam kemasan permen dan bungkus rokok di Desa Plosogeneng, Jombang. (Istimewa)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang mengamankan seorang montir bengkel yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Jombang. Pada Rabu (4/3/3036) sore, pria berinisial MAI (29), warga Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, ditangkap setelah sebelumnya masuk dalam daftar Target Operasi (TO) kepolisian.

Kasat Resnarkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Trikuncoro, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah petugas memperoleh informasi terkait keberadaan tersangka. Tim kemudian bergerak cepat melakukan penyergapan.

Baca Juga

“Petugas langsung menuju lokasi setelah mendapatkan informasi. Tersangka berhasil diamankan saat berada di depan sebuah warung di Jalan Garuda, Desa Plosogeneng, Kecamatan Jombang,” ujar Bowo, Jumat (6/3/2026).

Dalam proses penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa empat klip plastik berisi sabu. Total berat kotor barang haram tersebut mencapai 1,40 gram dengan berat bersih sekitar 0,73 gram.

Menurut Bowo, tersangka menggunakan cara yang cukup unik untuk menyembunyikan narkotika tersebut agar tidak mudah terdeteksi. Sabu itu diselipkan di dalam bungkus permen serta bekas kemasan rokok.

“Barang bukti kami temukan di dalam kemasan permen Mentos berwarna pink dan kuning, serta di dalam bungkus rokok,” jelasnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal di lokasi penangkapan, tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Jombang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, MAI dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Tersangka terancam hukuman penjara minimal lima tahun karena diduga memiliki sekaligus mengedarkan narkotika golongan I,” pungkasnya.

Berita Terkait