Aliansi Inklusi Jombang Soroti Raperda Perlindungan Guru di Tengah Lonjakan Kekerasan Anak

Foto : Sekretaris Aliansi Inklusi Jombang, Priwahayu. (Istimewa)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Di tengah meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak dan remaja, Aliansi Inklusi Jombang menyampaikan kritik terhadap arah pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Perlindungan Guru yang sedang digodok DPRD Kabupaten Jombang tersebut, Aliansi menilai bahwa kebijakan tersebut berpotensi melemahkan sistem pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan sekolah jika tidak dirancang secara seimbang.

Baca Juga

Sekretaris Aliansi Inklusi Jombang, Priwahayu, menegaskan bahwa upaya melindungi guru merupakan hal penting, namun tidak boleh mengorbankan hak dan keselamatan peserta didik.

Ia menekankan bahwa perlindungan guru dan perlindungan anak seharusnya berjalan beriringan dalam satu kerangka kebijakan yang berlandaskan prinsip hak asasi manusia.

“Perlindungan guru tidak boleh dijadikan tameng untuk menutup atau mengaburkan praktik kekerasan di sekolah. Negara memiliki kewajiban untuk menjamin perlindungan bagi guru sekaligus peserta didik secara adil dan akuntabel,” ujar Priwahayu, Kamis (29/1/2026).

Menurutnya, tren peningkatan kasus kekerasan menunjukkan bahwa pendekatan yang hanya mengandalkan imbauan moral dan budaya sekolah belum memadai. Pemerintah daerah dituntut menghadirkan kebijakan yang mampu membangun sistem pencegahan dan penanganan kekerasan yang jelas, terstruktur, dan memiliki mekanisme pertanggungjawaban.

Urgensi penguatan sistem tersebut, lanjut Priwahayu, tercermin dari adanya laporan dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang oknum guru SMP di Jombang, yang dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jombang pada 18 Desember 2025.

“Kasus seperti ini menjadi peringatan bahwa pelemahan mekanisme pencegahan justru dapat menempatkan seluruh warga sekolah dalam situasi yang lebih rentan, baik murid maupun tenaga pendidik,” jelasnya.

Aliansi Inklusi Jombang juga menyoroti perubahan kebijakan nasional setelah terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.

Regulasi tersebut dinilai menggantikan sejumlah ketentuan krusial dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 yang sebelumnya mengatur pembentukan satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan dengan kewenangan hukum yang tegas.

“Ketika tanggung jawab dinyatakan menjadi milik semua pihak tanpa kejelasan subjek hukum, yang muncul justru kaburnya akuntabilitas. Dalam praktik, hal ini berpotensi melahirkan impunitas,” kata Priwahayu.

Kekhawatiran tersebut diperkuat oleh data kekerasan seksual di Jombang. Catatan Women’s Crisis Center (WCC) Jombang menunjukkan adanya peningkatan signifikan kasus kekerasan seksual, dari 47 kasus pada 2023, naik menjadi 50 kasus pada 2024, dan melonjak tajam menjadi 75 kasus sepanjang 2025. Sebagian besar korban merupakan anak dan remaja berusia 8 hingga 18 tahun.

Meski Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang telah membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di sekolah, Aliansi menilai penguatan kelembagaan tersebut belum berjalan optimal pasca perubahan kebijakan nasional. Kondisi ini dinilai berbanding terbalik dengan respons cepat pemerintah daerah dalam merancang Perda Perlindungan Guru.

“Menjadikan regulasi pencegahan kekerasan sebagai sumber masalah kriminalisasi guru adalah kesimpulan yang keliru. Justru jika mekanisme pencegahan dihapus atau dilemahkan, risiko kekerasan akan semakin besar dan batas antara tindakan mendidik dan kekerasan menjadi kabur,” tegasnya.

Dalam situasi melemahnya instrumen struktural di tingkat nasional, Aliansi Inklusi Jombang mendorong agar Raperda Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan diformulasikan sebagai kebijakan korektif yang tetap menjamin keberlanjutan sistem pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah.

Aliansi juga meminta Pemerintah Kabupaten Jombang dan DPRD membuka ruang partisipasi publik yang substantif dalam pembahasan Raperda tersebut, serta mengintegrasikan pendidikan kesehatan reproduksi dan pencegahan kekerasan berbasis hak ke dalam kebijakan daerah.

Berita Terkait