Buron Puluhan Tahun, Terpidana Korupsi Dana Hibah PSSI Jombang Akhirnya Ditangkap

Foto : Hariyono, terpidana kasus korupsi dana hibah PSSI Jombang (rompi pink). (Istimewa)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Setelah menghilang selama belasan tahun, Hariyono (69), terpidana kasus korupsi dana hibah PSSI Jombang, akhirnya berhasil diringkus aparat penegak hukum. Pria asal Jombang itu ditangkap tim gabungan dari Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama tim Intelijen serta Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jombang.

Penangkapan dilakukan di wilayah Karawang, Jawa Barat. Kepala Seksi Intelijen Kejari Jombang, I Made Deady Permana Putra, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa saat ini proses administrasi masih berlangsung di Jakarta.

Baca Juga

“Yang bersangkutan sudah diamankan dan sedang menjalani proses serah terima di Jakarta,” ujar Deady.

Hariyono diamankan pada Jumat (23/6/2026) di sebuah rumah yang berada di Perumahan Sofie Residence, Kecamatan Purwasari, Karawang. Menurut Deady, penangkapan berlangsung tanpa perlawanan dari terpidana.

Hingga Sabtu (24/1/2026) siang, tim Kejari Jombang masih berada di Jakarta sebelum membawa Hariyono kembali ke Jombang untuk menjalani eksekusi hukuman. Selama proses hukum sebelumnya, terpidana diketahui belum pernah menjalani masa penahanan.

“Setelah proses serah terima selesai, yang bersangkutan akan segera dieksekusi sesuai putusan pengadilan,” jelasnya.

Hariyono dinyatakan bersalah berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 1971 K/Pid.Sus/2012. Dalam putusan tersebut, ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah PSSI Jombang yang bersumber dari APBD Kabupaten Jombang.

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 277.115.000. Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun, denda Rp200 juta dengan subsider empat bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp112 juta.

Diketahui, Hariyono merupakan pensiunan pegawai negeri sipil yang pernah bertugas sebagai guru SMP di Kecamatan Bandarkedungmulyo, Jombang.

Kasus korupsi tersebut terjadi pada pengelolaan dana hibah PSSI periode 2008 hingga 2010. Pada tahun 2021, Kejari Jombang resmi memasukkan namanya dalam daftar pencarian orang (DPO).

Berita Terkait