JOMBANG, KabarJombang.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang terus mendalami dugaan penyimpangan program bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) di Desa Sumbersari, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang. Dugaan tersebut mencuat setelah satu unit mesin panen jenis combine harvester dilaporkan tidak lagi berada dalam penguasaan kelompok tani penerima.
Mesin panen merek Bimo 110 yang tercatat sebagai aset Kelompok Tani (Poktan) Dusun Mojosari itu diketahui hilang tak lama setelah proses serah terima bantuan pada akhir tahun 2024.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, membenarkan bahwa pihaknya tengah melakukan pendalaman terkait dugaan praktik korupsi dalam pengadaan dan pengelolaan bantuan alsintan tersebut.
“Sejauh ini sudah ada enam orang saksi yang kami periksa. Tahap selanjutnya akan dilakukan audit oleh Inspektorat,” ujar AKP Dimas Robin kepada wartawan, Selasa (20/1/2026).
Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran bantuan pemerintah yang seharusnya dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan petani justru diduga disalahgunakan. Informasi yang berkembang di masyarakat menyebut adanya dugaan pungutan liar yang dilakukan oknum perangkat desa dengan dalih uang tebusan.
Seorang warga Desa Sumbersari berinisial D mengungkapkan bahwa mesin combine harvester tersebut tiba di desa sekitar September 2024 dan awalnya dikelola atas nama Poktan Mojosari. Namun, setelah alat diterima, kelompok tani disebut diminta membayar uang tebusan sebesar Rp200 juta agar dapat mengoperasikan mesin tersebut.
“Oknum perangkat desa meminta pelunasan saat itu juga. Kalau tidak sanggup membayar, alat katanya akan dialihkan ke pihak lain,” ungkap D kepada awak media, Selasa (23/12/2025).
Karena tidak mampu memenuhi permintaan tersebut, bantuan alsintan itu diduga kemudian berpindah tangan ke pihak swasta, yakni almarhum Haji Iskandar, warga Dusun Sumberpacing, yang disebut sanggup menyediakan dana sesuai permintaan.
Sejak saat itu, keberadaan mesin panen tersebut tidak lagi diketahui oleh anggota Poktan Mojosari. Padahal, bantuan alsintan merupakan hibah negara yang diperuntukkan bagi kelompok tani dan tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan atau dialihkan kepada individu.
Warga setempat berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus ini serta memastikan aset negara tersebut dikembalikan sesuai peruntukannya.
“Keinginan warga jelas, mesin combine itu harus kembali ke Poktan Mojosari agar bisa dimanfaatkan oleh petani,” tegas D.









