JOMBANG, KabarJombang.com – Guru Muatan Lokal (Mulok) Keagamaan dan Pendidikan Diniyah di Kabupaten Jombang mengeluhkan ketidakjelasan kebijakan menyusul rencana perubahan mata pelajaran Diniyah menjadi Pendidikan Keagamaan. Hingga pertengahan Januari 2026, regulasi resmi berupa Peraturan Bupati (Perbup) belum diterbitkan, namun sebagian sekolah disebut telah mulai menerapkan pola baru.
Ketidakpastian ini menimbulkan kebingungan di kalangan guru, terutama terkait pengaturan jam mengajar dan kepastian honor yang dikhawatirkan ikut terdampak.
Salah satu guru Mulok Keagamaan berinisial R menyatakan, perubahan tanpa payung hukum tertulis berpotensi merugikan guru di lapangan.
“Kalau memang dialihkan menjadi Pendidikan Keagamaan, kami berharap aturannya jelas. Jangan hanya ganti nama, tapi jam dikurangi dan honor ikut terpotong,” ujar R, Kamis (15/1/2026).
Menurutnya, kondisi penerapan di sekolah saat ini belum seragam. Sejumlah sekolah masih menggunakan pola pembelajaran lama, sementara sekolah lain sudah mulai menjalankan skema baru meski Perbup belum resmi terbit.
Keluhan serupa disampaikan M, guru Diniyah yang kini berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu. Ia mengaku aktivitas mengajar masih berjalan normal, namun belum mendapat kepastian terkait sistem kerja dan penggajian ke depan.
“Untuk mengajar masih seperti biasa. Tapi soal aturan ke depan, termasuk jam kerja dan gaji, kami masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah daerah,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang, Heri Mujiono, menegaskan bahwa Pendidikan Diniyah tidak dihapus. Perubahan yang dilakukan lebih pada penyesuaian nomenklatur dan sistem pembelajaran.
“Bukan dihapus. Mulok Diniyah akan diterjemahkan menjadi Pendidikan Keagamaan dengan skema ekstrakurikuler wajib,” jelas Heri.
Ia menambahkan, Pendidikan Keagamaan tetap dapat dilaksanakan dalam jam sekolah. Kegiatan tersebut tidak harus berada di luar jam belajar karena pengisian jam dapat dilakukan melalui kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, maupun ekstrakurikuler.
“Tidak otomatis di luar jam sekolah. Teknis pengaturannya nanti diserahkan kepada masing-masing sekolah,” ujarnya.
Dalam skema tersebut, tenaga P3K Paruh Waktu yang memiliki latar belakang keagamaan masih dapat diberdayakan sebagai pembina Pendidikan Keagamaan, sepanjang tugas pokok sesuai Surat Keputusan (SK) tetap dilaksanakan.
Heri juga menjelaskan perubahan nomenklatur jabatan dalam SK guru Diniyah yang diangkat sebagai P3K Paruh Waktu, yang kini tercantum sebagai operator atau teknisi layanan operasional.
“Pada rekrutmen P3K tahun 2023–2024, Kabupaten Jombang tidak membuka formasi guru. Sementara guru Diniyah yang mendaftar sudah memiliki SK dinas sebelumnya, sehingga memenuhi syarat sebagai non-ASN terdata,” terangnya.
Karena tidak tersedia formasi guru, para pendaftar tersebut akhirnya dimasukkan ke formasi teknis atau operator, menyesuaikan ketentuan Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta kualifikasi yang digunakan saat pendaftaran.
Meski demikian, Heri menegaskan kepala sekolah tetap memiliki ruang untuk memberdayakan tenaga P3K Paruh Waktu berlatar belakang keagamaan sebagai pembina Pendidikan Keagamaan.
“Yang terpenting tugas pokok sesuai SK dipenuhi lebih dulu. Setelah itu, kepala sekolah bisa memberikan tugas tambahan sesuai kebutuhan sekolah,” tegasnya.
Terkait regulasi, Disdikbud Jombang menyebut draf Perbup saat ini masih dalam proses kajian di tingkat provinsi. Selama Perbup belum diterbitkan secara resmi, sekolah diminta tetap menggunakan pola pembelajaran lama agar layanan pendidikan keagamaan bagi siswa tidak terhenti.
“Kami ingin memastikan anak-anak tetap mendapatkan pendidikan keagamaan, sekaligus kebijakan ini aman secara hukum dan administrasi,” pungkas Heri.









