JOMBANG, KabarJombang.com – Ketidakpastian membayangi ratusan guru Muatan Lokal (Mulok) Keagamaan dan Pendidikan Diniyah di Kabupaten Jombang. Hingga pertengahan Januari 2026, Surat Keputusan (SK) perpanjangan tugas belum juga diterbitkan, sementara kejelasan kebijakan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jombang tak kunjung datang.
Sejumlah guru mengaku resah. Pasalnya, pada tahun-tahun sebelumnya, perpanjangan SK biasanya sudah terbit pada akhir Desember atau paling lambat awal Januari. Namun kali ini, mereka hanya diminta menunggu tanpa kepastian waktu.
“Biasanya sudah turun. Sekarang belum ada apa-apa, dan kami juga tidak mendapat penjelasan resmi,” ujar R, salah satu guru Mulok Diniyah, Jumat (15/1/2026).
Keresahan semakin memuncak seiring beredarnya isu pemangkasan jam pembelajaran. Mulok Diniyah disebut-sebut akan dialihkan menjadi kegiatan ekstrakurikuler, yang berpotensi memangkas jam mengajar dari empat jam menjadi dua jam per hari.
Dampaknya bukan sekadar teknis, tetapi langsung menyentuh dapur para guru. Honor bulanan yang sebelumnya sekitar Rp700 ribu terancam turun hingga setengahnya.
“Kalau jam dipotong, honornya juga ikut dipotong. Dari Rp700 ribu bisa jadi Rp350 ribu per bulan. Ini sangat memberatkan. Rasanya seperti PHK halus,” tegas R.
Kondisi serupa dirasakan M, guru Diniyah yang telah berstatus P3K Paruh Waktu. Meski kegiatan belajar mengajar masih berjalan normal, ia mengaku bingung dengan masa depan status dan sistem penggajiannya.
“Sampai sekarang belum ada kejelasan. Gaji ke depan seperti apa, tetap atau berkurang, kami tidak tahu. Semua masih menggantung,” ungkapnya.
Menyusul pelantikannya sebagai P3K Paruh Waktu pada September 2025 lalu, gaji yang diterima M hingga Desember 2025 masih menggunakan skema lama, yakni Rp700 ribu per bulan atau Rp680 ribu setelah dipotong pajak.
Ironisnya, sebagian guru P3K Paruh Waktu sudah mulai diberlakukan sistem kerja layaknya ASN, seperti perekaman face print dan jam kerja, meski regulasi teknis dan kesejahteraan mereka belum jelas sepenuhnya.
Sementara itu, Plt Kepala Bidang Ketenagaan Disdikbud Jombang, Heri Mujiono, mengakui bahwa regulasi baru berupa Peraturan Bupati (Perbup) hingga kini belum resmi diberlakukan karena masih menunggu proses review di Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Selama regulasi belum terbit, struktur kurikulum masih menggunakan aturan lama. Pembelajaran harus tetap berjalan dan anak-anak tetap terlayani,” jelas Heri.
Ia menegaskan, pemerintah daerah tengah berhati-hati dalam menyusun kebijakan, khususnya terkait penggajian guru, agar tidak bertentangan dengan aturan pengelolaan keuangan daerah dan regulasi ASN, terlebih dengan penerapan sistem single salary.
“Kami memahami keresahan guru. Ini bukan upaya mengurangi hak mereka, tetapi harus disesuaikan dengan regulasi agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” pungkasnya.









