JOMBANG, KabarJombang.com – Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (KOPRI PMII) Cabang Kabupaten Jombang menyoroti serius kasus yang melibatkan seorang guru di salah satu SMP Negeri di Jombang. Kasus tersebut dinilai menjadi cerminan lemahnya sistem perlindungan anak di satuan pendidikan dan harus dijadikan momentum evaluasi menyeluruh.
Ketua KOPRI PMII PC PMII Kabupaten Jombang, Nina Fatmawati, menegaskan bahwa peristiwa tersebut tidak bisa dipandang sebagai kasus individual semata, melainkan menunjukkan adanya persoalan struktural dalam pencegahan, pengawasan, dan penanganan kekerasan terhadap anak di lingkungan sekolah.
“Sekolah seharusnya menjadi ruang aman bagi anak untuk tumbuh dan berkembang. Ketika justru terjadi dugaan kekerasan oleh pihak yang seharusnya melindungi, maka negara dan seluruh pemangku kepentingan pendidikan wajib melakukan refleksi dan perbaikan sistemik,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Kamis (8/1/2026).
Menurut Nina, masih lemahnya mekanisme pengaduan yang aman bagi korban, minimnya perspektif perlindungan anak dan kesetaraan gender dalam tata kelola sekolah, serta kuatnya budaya bungkam menjadi faktor utama terhambatnya pemenuhan hak anak atas rasa aman di lingkungan pendidikan.
KOPRI PMII menekankan bahwa penanganan kasus harus berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak. “Korban harus dilindungi, didengar, dan dipulihkan. Segala bentuk stigma, intimidasi, maupun upaya menyalahkan korban adalah bentuk kekerasan lanjutan yang tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.
Sehubungan dengan kasus tersebut, KOPRI PMII Cabang Jombang menyatakan sejumlah sikap. Pertama, mendorong aparat penegak hukum, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta pihak sekolah untuk menangani kasus secara profesional, transparan, dan berkeadilan, dengan memastikan keselamatan, kerahasiaan identitas, serta pemulihan psikologis korban sebagai prioritas utama.
Kedua, mendesak pemerintah dan instansi pendidikan untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan berkala terhadap penerapan sistem perlindungan anak di seluruh satuan pendidikan, termasuk penguatan implementasi Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan.
Ketiga, KOPRI PMII mendorong adanya pelatihan wajib bagi seluruh tenaga pendidik terkait perlindungan anak, etika profesi, pencegahan kekerasan berbasis gender, serta perspektif hak asasi manusia sebagai bagian dari standar mutu pendidikan.
Selain itu, KOPRI PMII juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan, dengan berani melaporkan serta menolak praktik-praktik yang membahayakan anak.
“Kami menegaskan komitmen untuk terus mengawal isu perlindungan anak dan hak asasi manusia, khususnya di ruang-ruang pendidikan. Perlindungan anak bukan sekadar tanggung jawab moral, melainkan amanat konstitusi yang menuntut kehadiran nyata negara dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat,” pungkas Nina.









