Diduga Digadaikan, Hand Traktor Bantuan Dinas Pertanian di Pagerwojo Perak Jadi Perbincangan Warga

Foto: Ilustrasi dugaan bantuan hand traktor milik Poktan Pagerwojo 1 yang diduga digadaikan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Foto ini hanya sebagai ilustrasi dan tidak menggambarkan peristiwa sebenarnya.(Istimewa).
  • Whatsapp

PERAK, KabarJombang.com – Kabar miring terkait pengelolaan aset bantuan pemerintah kembali mencuat di Kabupaten Jombang. Kali ini, sebuah hand traktor bantuan Dinas Pertanian yang tercatat sebagai aset Kelompok Tani (Poktan) Pagerwojo 1, Desa Pagerwojo, Kecamatan Perak, diduga digadaikan, hingga memicu keresahan dan perbincangan hangat di tengah masyarakat.

Informasi tersebut ramai dibicarakan warga dalam beberapa hari terakhir. Pasalnya, alat mesin pertanian (alsintan) yang semestinya digunakan secara kolektif untuk menunjang produktivitas petani, disebut-sebut tidak lagi berada di bawah penguasaan kelompok tani sebagaimana mestinya.

Baca Juga

“Sudah lama tidak terlihat digunakan. Katanya sempat digadaikan, tapi kami tidak tahu pasti siapa yang bertanggung jawab dan di mana posisinya sekarang,” ungkap seorang warga Pagerwojo yang meminta identitasnya dirahasiakan, Rabu (31/12/2025).

Menurut keterangan warga, hand traktor tersebut awalnya berada di bawah pengelolaan ketua Poktan Pagerwojo 1 dan kemudian disewakan kepada seorang petani berinisial M dengan sistem setoran. Namun, seiring waktu, muncul dugaan bahwa hand traktor tersebut digadaikan oleh M.

Mengetahui kabar itu, ketua poktan disebut-sebut meminta sejumlah orang yang dikenal sebagai “tim 7” untuk menarik kembali hand traktor tersebut dari petani M. Penarikan itu dikabarkan berhasil, dan atas jasa tersebut, tim 7 disebut menerima imbalan sebesar Rp1 juta.

Namun persoalan tidak berhenti di situ. Salah satu oknum dari tim tersebut menilai jasa tersebut tidak sebanding, hingga hand traktor kembali diduga digadaikan. Bahkan, di tingkat masyarakat beredar kabar lain yang menyebut alat pertanian tersebut bukan hanya digadaikan, melainkan dijual.

“Di ketua poktan itu ada dua hand traktor. Informasinya, satu yang digadaikan. Itu bantuan dari Dinas Pertanian,” jelas sumber warga kepada KabarJombang.com.

Hand traktor tersebut diketahui merupakan bantuan pemerintah yang bersumber dari anggaran negara. Berdasarkan aturan, alsintan bantuan dilarang diperjualbelikan, dipindahtangankan, atau digadaikan, karena statusnya merupakan barang milik negara yang dikelola oleh kelompok tani.

Jika dugaan penyalahgunaan ini terbukti, maka perbuatan tersebut tidak hanya melanggar aturan administrasi, tetapi juga mencederai tujuan program bantuan pertanian yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan petani secara kolektif.

Warga pun mendesak Dinas Pertanian dan instansi terkait untuk turun langsung melakukan pengecekan dan audit lapangan.

“Kalau memang ada pelanggaran, harus ditindak tegas. Ini bantuan negara untuk petani, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” tegas warga lainnya.

Sementara itu, Ketua Poktan Pagerwojo 1, Maulidin Syafii, membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa informasi mengenai hand traktor yang digadaikan tidak benar.

“Hand traktornya masih ada. Saat ini sedang diservis, ada videonya. Bantuan hand traktor memang ada dua unit. Itu bantuan lama, sekitar tahun 2005, yang satunya pelimpahan dari kelompok tani lama,” ujarnya.

Terkait isu penyewaan kepada petani M dan penarikan oleh tim 7, Maulidin menyatakan bahwa dirinya tidak pernah memerintahkan secara langsung.

“Saya tidak menyuruh. Waktu itu saya di warung, ada dua orang bilang mau menarik. Saya jawab ‘monggo’. Itu mereka yang menawarkan diri. Sekarang sudah clear, tidak ada masalah. Yang jelas dua hand traktor semuanya ada,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Jombang, Ir. Muchammad Rony, MM, saat dimintai tanggapan hanya memberikan jawaban singkat.“Coba kami cek,” ujarnya.

Kasus ini kembali membuka celah lemahnya pengawasan pengelolaan aset bantuan pemerintah di tingkat desa. Publik kini menunggu langkah konkret dari dinas terkait untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus menjamin agar bantuan pertanian tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.(Tim Redaksi).

Berita Terkait