JOMBANG, KabarJombang.com – Pemerintah Kabupaten Jombang tengah menyiapkan langkah besar untuk menata infrastruktur jaringan internet yang selama ini dinilai tidak tertib. Salah satu kebijakan yang dirancang adalah penghentian sementara pembangunan tiang fiber optik (FO) baru, yang direncanakan mulai diberlakukan pada awal tahun 2026.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Jombang, Bayu Pancoroadi, mengatakan bahwa kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan lintas organisasi perangkat daerah (OPD). Meski belum ditetapkan secara resmi, arah kebijakannya telah disepakati bersama.
“Konsepnya sudah jelas, tinggal pematangan teknis. Harapannya awal 2026 bisa langsung diterapkan,” kata Bayu, Senin (21/12/2025).
Menurutnya, moratorium ini disiapkan sebagai upaya jangka panjang untuk menciptakan penataan jaringan telekomunikasi yang lebih rapi, aman, dan terintegrasi. Selama ini, keberadaan tiang dan kabel fiber optik di sejumlah ruas jalan dinilai semrawut serta berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Salah satu poin penting yang dibahas adalah penerapan sistem tiang bersama. Ke depan, penyedia layanan internet tidak lagi diperkenankan mendirikan tiang secara mandiri tanpa koordinasi.
“Tidak bisa lagi masing-masing provider memasang tiang sendiri. Harus ada skema berbagi infrastruktur agar lebih tertata,” jelasnya.
Pemkab juga mempertimbangkan aturan bagi wilayah yang telah memiliki jaringan fiber optik. Opsi yang mengemuka adalah kewajiban memanfaatkan jaringan eksisting atau melakukan penataan ulang secara kolektif, sehingga tidak terjadi tumpang tindih infrastruktur.
Dari sisi perizinan, seluruh proses nantinya akan dipusatkan melalui Mal Pelayanan Publik (MPP). Dengan sistem satu pintu tersebut, penyedia layanan cukup mengajukan permohonan di MPP tanpa harus berkoordinasi langsung dengan banyak OPD.
“MPP yang akan mengoordinasikan perizinan dengan OPD teknis terkait,” imbuh Bayu.
Ia menegaskan, kebijakan ini tidak akan dituangkan dalam peraturan bupati baru. Sebab, aturan dasar perizinan sudah ada dan berada di bawah kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Kami hanya memperkuat koordinasi dan kesepakatan antar-OPD untuk penataan, bukan membuat regulasi baru,” tegasnya.
Sebagai langkah awal, Pemkab Jombang telah melakukan penertiban di lapangan. Dalam tiga bulan terakhir, ratusan tiang fiber optik yang berdiri di ruang milik jalan (rumija) telah dibongkar. Total sebanyak 277 tiang FO ditertibkan di sejumlah kawasan perkotaan.
Penertiban tersebut dilakukan karena keberadaan tiang dinilai mengganggu estetika kota dan berisiko terhadap keselamatan masyarakat. Dengan rencana moratorium ini, Pemkab berharap persoalan serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.









