Bupati Jombang Dorong Sinergi APIP – APH, Cegah Praktik Korupsi di Pemerintahan Desa

Foto: Bupati Jombang Warsubi, beserta Kapolres Jombang Ardi Kurniawan dan Nul Albar Kepala Kejaksaan Negeri Jombang. (Wahyu/Kabar Jombang).
  • Whatsapp

JOMBANG, kabar Jombang.com – Upaya memperkuat pengawasan dan menekan praktik korupsi di tingkat desa kembali dilakukan oleh Bupati Jombang. Melalui penandatanganan nota kesepahaman, Bupati mendorong Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk membangun sinergi yang lebih solid. Penandatanganan tersebut dilakukan dengan mengundang semua kepala desa di Kabupaten Jombang, Rabu (1/10/2025) di Pendopo Kabupaten Jombang.

Kolaborasi tersebut bukan hanya sekadar menjadi bahan seremonial, melainkan benar-benar menjadi benteng pencegahan penyalahgunaan anggaran desa atau proyek desa yang selama ini rawan akan adanya tindakan penyelewengan.

Baca Juga

Poin utama dalam hal ini APIP dan APH harus memberikan peran yang optimal dengan saling berkerja sama mengawasi untuk menegakkan hukum yang ada, khususnya bagi pemerintahan desa yang bermasalah.

“Kewenangan APIP dan APH harus saling bekerjasama dalam rangka untuk menegakkan hukum yang berlaku,” tuturnya.

Dalam hal ini bukan hanya APIP yang melakukan pengawasan terhadap kinerja dan keuangan instansi pemerintah, melainkan peran APH seperti Kepolisan dan Kejaksaan turut terlibat dalam tindakan penanganan apabila terdapat praktik penyimpangan atau pelanggaran yang dilakukan oleh pemerintah desa.

“Kolaboratif antara APIP dan APH. Jadi APH akan berkoordinasi dengan APIP apabila terdapat suatu tindakan yang mengarah kepada tindakan hukum, maka APH akan melakukan penindakan,” tegasnya.

Ia turut mengingatkan kepada semua kepala desa yang hadir agar benar-benar melaksanakan tugas dengan baik, jujur, dan amanah. Terlebih semua proyek desa harus dibangun sesuai dengan RAB yang ada dan memberikan dampak positif kepada masyarakat desa.

“Saya mengingatkan kepada pemerintah desa agar bekerja dengan benar dan menjalankan semua proyek sesuai RAB,” paparnya.

Publik akan bisa menilai terkait nota kesepahaman yang sudah dilakukan dengan cara melakukan evaluasi kepada semua pemerintahan desa. APIP akan melakukan evaluasi untuk mengetahui setiap pembangunan yang ada di desa, apakah sudah sesuai dengan target tujuan untuk mensejahterakan masyarakat desa atau belum memenuhi target tujuan. Selain itu, APIP akan menyampaikan kepada publik terkait temuan-temuan yang ada.

“Tentunya nanti APIP akan melakukan evaluasi dan saya meminta agar APIP senantiasa mengawal setiap pembangunan yang ada di desa dan akan mempublikasikan semua temuan yang ada,” pungkasnya.

Tujuan dari penandatanganan nota kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Jombang dan Kejaksaan Negeri Jombang serta Kepolisan Resor Jombang agar menciptakan pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berwibawa, terutama bersih dari korupsi.

Berita Terkait