Gaji ASN Naik Mulai Oktober, Pemkab Jombang Masih Tunggu Aturan Teknis dari Kemenkeu

Foto : Ilustrasi dibuat dengan ai.
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Pemerintah pusat resmi menetapkan kebijakan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Oktober 2025. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto, dan mencakup seluruh ASN termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta personel TNI/Polri dan pejabat negara lainnya.

Kenaikan gaji ini merupakan bagian dari program prioritas pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan ASN, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, dan penyuluhan. Meski berlaku per Oktober, pencairan gaji dengan tarif baru akan dilakukan pada November 2025 dalam bentuk rapelan dua bulan.

Baca Juga

Di tingkat daerah, Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai dasar teknis pembayaran.

“Kita masih menunggu peraturan menteri keuangan (PMK) yang akan memuat tabel besarannya sebagai dasar pembayarannya,” ujar Kepala BPKAD Jombang, M. Nashrullah saat dikonfirmasi, Jumat (26/9/2025).

Berdasarkan Perpres 79/2025, besaran kenaikan gaji ASN tahun 2025 dibedakan berdasarkan golongan:

Golongan I dan II: naik sebesar 8 persen

Golongan III: naik sebesar 10 persen

Golongan IV: naik tertinggi, yaitu 12 persen

Daftar Gaji Pokok PNS 2025 (Sebelum Kenaikan)

Golongan I
Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

Golongan II
IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600

Golongan III
IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

Golongan IV
IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Selain PNS, berikut adalah daftar gaji PPPK 2025 berdasarkan golongan yang mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024

Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.800
Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
Golongan X: Rp 3.339.100 – Rp 5.484.000
Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000

Tak hanya kenaikan gaji pokok, pemerintah juga mengadopsi sistem total reward berbasis kinerja, di mana tunjangan dan insentif tambahan akan dihitung berdasarkan evaluasi kinerja pegawai.

Berita Terkait