JOMBANG, KabarJombang.com – Menjelang persidangan kasus dugaan korupsi dana bergulir (dagulir) di Perumda Panglungan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang mengamankan uang titipan senilai total Rp145.165.300. Dana tersebut diserahkan oleh dua orang saksi sebagai bentuk itikad baik untuk mengembalikan sebagian kerugian negara.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jombang, Ananto Tri Sudibyo, menjelaskan bahwa uang tersebut berasal dari dua saksi kunci. Saksi pertama, berinisial B, yang merupakan rekan bisnis tersangka Tjahja Fadjari, menyerahkan Rp 20.000.000. Dana itu merupakan bunga dari pinjaman yang ia terima dari tersangka.
Sementara sisa dana lainnya diserahkan oleh saksi C, seorang direktur BUMDes. Saksi C sebelumnya diajak oleh tersangka untuk berinvestasi di bidang pembibitan, di luar bisnis inti BUMDes yang ia kelola.
“Uang titipan ini akan kami ajukan di persidangan agar ditetapkan sebagai bagian dari pengembalian kerugian negara. Jika disetujui hakim, uang ini akan disetor ke kas negara dan bisa menjadi faktor yang meringankan hukuman terdakwa,” ujar Ananto.
Kasus ini menyeret dua tersangka utama:
1. Tjahja Fadjari (60), mantan Direktur Perumda Perkebunan Panglungan.
2. Ponco Mardi Utomo (58), mantan Kepala Cabang BPR Bank UMKM Jatim di Jombang.
Keduanya saat ini ditahan di Lapas Kelas II B Jombang sembari menunggu pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
Mereka diduga bersekongkol menyalahgunakan kredit dana bergulir senilai Rp1,5 miliar dari Pemprov Jatim pada tahun 2021. Modusnya, dana dicairkan tanpa persetujuan bupati, digunakan untuk pembelian porang yang diduga fiktif, dan bahkan sebagian dipakai untuk melunasi utang pribadi tersangka Tjahja Fadjari.
Tersangka Ponco Mardi Utomo diduga berperan memanipulasi analisis kredit sehingga pinjaman dapat cair, meskipun Perumda Panglungan sebenarnya tidak memenuhi syarat sebagai debitur.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.









