JOMBANG, KabarJombang.com – Transformasi besar dalam penyelenggaraan ibadah haji resmi dimulai setelah DPR RI mengesahkan pembentukan Kementerian Haji dan Umrah, menggantikan peran Badan Penyelenggara Haji (BPH). Keputusan ini membawa dampak signifikan, termasuk bagi jajaran Kementerian Agama (Kemenag) di tingkat daerah seperti Kabupaten Jombang.
Kepala Kantor Kemenag Jombang, Muhajir, menegaskan kesiapan pihaknya dalam menyesuaikan diri dengan arah kebijakan pemerintah pusat. Ia menyebut, dengan terbentuknya kementerian khusus, pelayanan haji ke depan diharapkan lebih fokus dan berkualitas.
“Sejak Presiden menyetujui pembentukan Kementerian Haji dan Umrah, kami di daerah tinggal menunggu pelaksanaannya di lapangan. Prinsipnya, kami siap mengikuti dan menyesuaikan struktur kerja sesuai kebijakan pusat,” ujar Muhajir, Kamis (28/8/2025).
Menurutnya, selama ini pengelolaan haji ditangani oleh Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) di bawah Kemenag. Namun dengan perubahan regulasi, kewenangan tersebut akan dialihkan secara bertahap ke kementerian baru.
“Meski sebagian tugas akan beralih, Kemenag tetap memiliki peran penting, terutama dalam bidang pendidikan madrasah, pondok pesantren, pendidikan agama Islam di sekolah umum, serta pelayanan KUA yang kini semakin diperluas,” tambahnya.
“Dengan kementerian khusus, kami optimis pelayanan haji akan meningkat. Kemenag sendiri akan terus memaksimalkan peran keagamaannya di daerah,” terang Muhajir.
Di sisi lain, Kepala Seksi PHU Kemenag Jombang, Ilham Rohim, menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya masih menunggu regulasi teknis dari pemerintah pusat. Meski demikian, pelayanan haji di tingkat kabupaten tetap berjalan seperti biasa.
“Kami hanya menjalankan kebijakan dari pusat. Untuk saat ini, petunjuk teknis (juknis) resmi memang belum turun, namun pendaftaran calon jemaah haji masih tetap bisa dilakukan di Kemenag Jombang,” jelas Ilham, Kamis (28/8/2025).
Ia menambahkan bahwa seluruh proses pelayanan akan tetap berjalan sambil menunggu arahan lebih lanjut. “Kami pastikan pelayanan tidak terganggu. Jamaah tetap bisa mendapatkan informasi dan layanan seperti biasa,” tegasnya.
Pengesahan Kementerian Haji dan Umrah dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI ke-4 masa persidangan 2025–2026 di Senayan, Jakarta. Rapat tersebut turut dihadiri oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas.
Pembentukan kementerian baru ini berdasarkan revisi atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Pemerintah berharap, dengan regulasi baru ini, tata kelola ibadah haji akan lebih profesional, transparan, dan efisien, mulai dari pendaftaran, manasik, transportasi, akomodasi, hingga pelayanan kesehatan di Arab Saudi.









