JOMBANG, KabarJombang.com – Polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Jombang mendapat perhatian serius dari legislatif maupun eksekutif. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jombang, Kartiyono, menegaskan bahwa lonjakan pajak tidak dipengaruhi kebijakan daerah lain, melainkan murni akibat dinamika regulasi di Jombang.
“Jika ada yang menyebut kenaikan pajak ini dipicu pengaruh luar daerah, itu keliru besar,” ujarnya, Senin (25/8/2025).
Kartiyono mengungkapkan, sejak 2024 DPRD telah menerima banyak keluhan masyarakat terkait PBB. Menindaklanjuti hal tersebut, DPRD memanggil Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) serta sejumlah pihak terkait untuk mencari solusi.
Rekomendasi yang dihasilkan di antaranya pendataan ulang melibatkan perangkat desa, serta revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2023. Revisi perda tersebut dibahas sejak Oktober 2024 dan disahkan pada 13 Agustus 2025.
Ia menambahkan, DPRD sebelumnya telah meminta Penjabat Bupati Sugiat mempercepat pembahasan revisi Perda, namun proses tersebut masih menunggu evaluasi Kementerian Dalam Negeri. Dinamika pemerintahan semakin kompleks setelah pelantikan Bupati definitif Warsubi pada Maret 2025.
“Banyak agenda transisi pemerintahan kala itu, sehingga DPRD memilih menunggu hasil evaluasi Kemendagri sambil pendataan ulang berjalan,” imbuhnya.
Sementara itu, Bupati Jombang Warsubi menegaskan bahwa kenaikan PBB tidak hanya terjadi di Jombang, melainkan juga dialami oleh 146 kabupaten/kota lain di Indonesia. Ia meminta kepala desa proaktif membantu warga menyampaikan keberatan kepada Bapenda.
Warsubi mengakui, revisi Perda Nomor 13 Tahun 2023 berdampak pada penurunan pendapatan asli daerah (PAD). Jika pada 2024 penerimaan pajak mencapai Rp51 miliar, maka pada 2025 turun menjadi Rp50 miliar. Bahkan, potensi kehilangan pendapatan diperkirakan mencapai Rp15 miliar pada 2026.
“Namun langkah ini tetap diambil demi meringankan beban masyarakat,” ujarnya, Sabtu (23/8/2025).
Cara untuk menutup potensi kekurangan PAD, Pemkab mengandalkan kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Perkebunan Panglungan disebut mulai pulih dan mampu menyumbang ratusan juta rupiah ke kas daerah, disusul Bank Jombang, PDAM, serta Aneka Usaha Daerah yang diharapkan berkontribusi lebih.
Sisi lain, Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji menjelaskan bahwa kenaikan PBB yang dirasakan masyarakat bukanlah kebijakan pemerintahan saat ini, melainkan akibat penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada 2022 menggunakan metode appraisal berbasis Google dengan tarif tunggal per zona.
“Akibatnya, tanah di pinggir jalan maupun di belakang diberi NJOP sama, sehingga terjadi lonjakan signifikan, misalnya dari Rp250 ribu menjadi Rp1,4 juta per meter persegi,” jelasnya.
Hadi juga meluruskan bahwa kasus viral pembayaran pajak dengan uang koin terjadi pada pajak tahun 2024, bukan 2025 seperti yang banyak beredar. Ia menegaskan Pemkab saat itu tetap membuka ruang keberatan dan klarifikasi bagi wajib pajak.
Sebagai langkah perbaikan, Pemkab dan DPRD telah menyepakati penerapan empat tarif baru PBB P2 mulai 2026, berkisar 0,1 persen hingga 0,2 persen dengan penyesuaian terhadap harga pasar.
“Masyarakat yang merasa keberatan dipersilakan langsung berkonsultasi dengan Bapenda,” ujar Hadi.
Meski berpotensi mengurangi PAD, baik eksekutif maupun legislatif menegaskan bahwa kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas. “Kami ingin menciptakan rasa keadilan, agar pajak tidak lagi menjadi beban yang memberatkan,” pungkasnya.









