Mangkir Dua Kali, Inspektorat Jombang Didorong Segera Serahkan Laporan Dugaan Korupsi Desa Pulo Lor ke Kejaksaan

Foto : Ketut, Koordinator Aliansi Masyarakat Desa Pulolor, Jombang saat menanyakan hasil perkembangan penyidikan dugaan korupsi. (Istimewa)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Desa Pulo Lor, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, kini menemui jalan buntu. Dua kali pemanggilan resmi yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Jombang kepada Sekretaris Desa untuk klarifikasi, tidak diindahkan.

Kasus ini mencuat setelah ALIANSI Masyarakat Desa Pulo Lor melaporkan dugaan penyelewengan keuangan desa yang diduga dilakukan oleh Sekretaris Desa berinisial JL. Laporan tersebut saat ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Jombang dan sedang dalam proses telaah oleh Inspektorat Kabupaten Jombang.

Baca Juga

Pemanggilan pertama dilakukan Inspektorat pada Rabu, 9 Juli 2025 di kantor Inspektorat Jombang. Hadir dalam pertemuan itu antara lain Kepala Desa Pulo Lor Suharto, pelapor Joko Mulyono, perwakilan ALIANSI Ketut, serta kuasa hukum dari Kantor Hukum Widagdo Associates. Namun, Sekretaris Desa Pulo Lor tidak hadir, sehingga proses klarifikasi gagal dilanjutkan.

Pemanggilan ulang dijadwalkan pada Rabu, 16 Juli 2025, namun lagi-lagi Sekretaris Desa, bahkan Kepala Desa tidak hadir. Akibatnya, proses klarifikasi kembali mengalami kebuntuan (deadlock).

Sebelumnya, dalam musyawarah desa yang digelar pada Kamis, 26 Juni 2025, yang dihadiri oleh Kepala Desa, perangkat desa, BPD, Babinsa, dan perwakilan ALIANSI, telah ditemukan adanya pengakuan serta kesimpulan bahwa benar terjadi penyelewengan keuangan desa. Fakta ini dinilai cukup menjadi dasar untuk dilakukan proses hukum oleh aparat penegak hukum.

Menanggapi mandeknya proses klarifikasi, Kuasa Hukum ALIANSI Masyarakat Desa Pulo Lor, Adang Dwi Widagdo, mendesak agar Inspektorat segera menyampaikan hasil pemeriksaan ke Kejaksaan Negeri Jombang.

“Kami menilai tidak ada alasan lagi bagi Inspektorat untuk menahan atau memperlambat penyampaian dokumen hasil pemeriksaan ini. Laporan tersebut sangat penting sebagai bagian dari kelengkapan administrasi untuk proses tindak lanjut di tingkat penyelidikan dan penyidikan oleh Kejaksaan,” tegas Adang Dwi Widagdo, saat dikonfirmasi pada Rabu (6/8/2025).

Hal senada disampaikan Ketut (54), Koordinator ALIANSI Masyarakat Desa Pulo Lor, yang menyatakan bahwa warga sudah jenuh dengan proses yang berlarut-larut.

“Kami sebagai warga yang peduli terhadap pemerintahan desa yang bersih dan transparan, meminta agar Inspektorat Jombang segera menyampaikan hasil pemeriksaan secara resmi ke Kejaksaan. Ini penting untuk dokumentasi hukum dan agar proses berikutnya tidak terhambat,” ujar Ketut.

Pihaknya menilai sikap tidak kooperatif dari oknum pemerintah desa justru memperkuat kecurigaan publik terhadap adanya praktik penyalahgunaan keuangan desa. Mereka berharap Kejaksaan Negeri Jombang segera bertindak cepat dengan dasar temuan awal yang sudah cukup kuat, termasuk hasil musyawarah desa dan laporan dari pelapor.

Sementara Eko Prasetyo Inspektur Pembantu Bidang Investigasi Inspektorat Jombang saat dikonfirmasi hingga berita ini selesai ditulis belum ada jawaban.

Berita Terkait