JOMBANG, KabarJombang.com – Rencana rotasi besar-besaran terhadap jajaran pejabat struktural, mulai dari eselon II hingga eselon IV, yang akan dilakukan oleh Bupati Jombang pada Agustus 2025, terus menjadi sorotan publik. Salah satu isu yang mencuat adalah kemungkinan pergantian Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jombang.
Menanggapi hal tersebut, sejumlah praktisi hukum dan pengamat kebijakan publik mengingatkan agar proses rotasi tidak sarat dengan kepentingan politik.
Salah satu praktisi hukum di Jombang, Dr. Sholikhin Ruslie, menegaskan bahwa mutasi adalah hak prerogatif kepala daerah. Namun, ia mengingatkan bahwa proses mutasi harus berdasarkan kompetensi dan jenjang karier, serta tidak boleh mengabaikan prestasi pegawai.
“Mutasi itu memang hak Bupati. Tapi jangan sampai semata-mata karena alasan subjektif. Proses rotasi harus menjadi stimulus bagi ASN yang berprestasi, dan harus berlandaskan meritokrasi,dan jangan sampai terjadi jual beli jabatan” ujar Sholikhin kepada KabarJombang.com, Senin (4/8/2025).
Terkait isu pergantian Sekda, ia menekankan bahwa jabatan tersebut merupakan posisi tertinggi dalam struktur ASN di daerah dan harus terbebas dari kepentingan politik Titipan.
“Pergantian Sekda sah saja, tetapi harus melalui mekanisme dan evaluasi kinerja yang sah. Jangan sampai hanya karena Sekda yang sekarang dianggap masih muda,sudah tidak suka, lalu digantikan oleh sosok yang lebih muda pula, yang disebut-sebut berinisial S. Itu justru menimbulkan kecurigaan publik,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa jika pergantian dilakukan tanpa proses seleksi terbuka dan dasar hukum yang jelas, maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi. Bahkan, bila ada unsur kepentingan politik, hal ini bisa berujung pada gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Untuk jabatan strategis seperti Sekda, harus ada pengawasan ketat dari Komisi ASN (KASN). Jangan sampai birokrasi dijadikan alat kekuasaan. DPRD dan masyarakat juga harus turut mengawasi. Jika ada indikasi pelanggaran, Ombudsman dan KASN harus dilibatkan,” tegas Sholikhin.
Ia juga mengingatkan bahwa mutasi besar-besaran seharusnya dilakukan berdasarkan penilaian menyeluruh terhadap rekam jejak setiap ASN, bukan karena bisikan orang dekat.
“Saya yakin Bupati secara independen belum sepenuhnya memiliki potret dan rekam jejak tiap ASN, mengingat masa jabatannya masih relatif singkat. Sering kali, bisikan orang dekat justru menyesatkan. Alih-alih membawa kebaikan, mutasi bisa berdampak sebaliknya,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Bupati Jombang dikabarkan akan melakukan rotasi besar-besaran terhadap jajaran pejabat struktural pada Agustus 2025. Langkah ini disebut sebagai upaya strategis untuk mengisi sejumlah posisi kosong di lingkungan Pemkab Jombang, mulai dari eselon II hingga IV.
Dari informasi yang beredar di kalangan internal Pemkab dan masyarakat, posisi Sekda yang saat ini dijabat oleh Agus Purnomo juga dikabarkan akan mengalami pergantian.
“Kuat dugaan mutasi ini akan menyasar eselon IV, III, dan II. Sejumlah posisi disebut akan bertukar tempat. Bahkan jabatan Sekda, yang merupakan posisi tertinggi, juga dikabarkan akan bergeser. Isu yang beredar menyebutkan akan digantikan oleh seorang kepala dinas berinisial S,” ungkap narasumber berinisial BS kepada KabarJombang.com, Jumat (1/8/2025).(slamet)









