Polisi Pastikan Pabrik Karet di Sumobito Jombang Tak Berizin Penggunaan Lahan Hijau, Saksi Ahli Dimintai Keterangan

Foto: Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra dan Penasehat Aliansi LSM Jombang, Wibisono
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra menyampaikan bahwa penyelidikan kasus pendirian pabrik daur ulang limbah karet milik PT Amanah Berkah Karet di Dusun Banjarejo, Desa Segodorejo, Kecamatan Sumobito, Jombang, masih terus berlanjut. Pabrik tersebut diketahui berdiri di atas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) atau lahan hijau.

Saat ini, pihak kepolisian telah mengirimkan surat permintaan keterangan kepada ahli dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya.

Baca Juga

“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Kami masih menunggu jadwal dari saksi ahli untuk memberikan keterangan. Sejauh ini kami sudah memeriksa semua dokumen administratif serta perizinan terkait pabrik tersebut,” ujar AKP Margono kepada wartawan, Selasa (22/7/2025).

Ketika ditanya soal legalitas pabrik tersebut, AKP Margono menyatakan bahwa hingga kini PT Amanah Berkah Karet belum mengantongi izin penggunaan lahan hijau.

“Sampai saat ini, mereka belum memiliki izin untuk penggunaan lahan hijau. Maka dari itu, kami akan meminta pendapat ahli untuk menentukan apakah penggunaan lahan ini masuk ranah pidana atau hanya pelanggaran administratif. Memang dari Dinas PUPR menyatakan itu merupakan lahan hijau, tapi untuk menindaklanjutinya, kami perlu kajian dari ahli terlebih dahulu,” jelasnya.

Pelanggaran Pabrik Karet di Lahan Hijau Berpotensi Pidana

Sementara itu, penasihat Aliansi LSM Jombang, Wibisono, menyatakan keyakinannya bahwa pelanggaran yang terjadi masuk dalam ranah pidana. Ia menilai bahwa saksi ahli akan merujuk pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

“Kami yakin saksi ahli akan berpijak pada UU Nomor 41 Tahun 2009, yang bertujuan melindungi lahan pertanian dari alih fungsi. Ini berkaitan langsung dengan ketahanan pangan, yang merupakan isu strategis nasional,” ujarnya.

Wibisono juga meyakini bahwa saksi ahli dari kalangan akademisi tidak akan mengorbankan integritas keilmuannya, mengingat ketahanan pangan adalah persoalan strategis yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Ia menambahkan, dirinya tidak terkejut saat mengetahui bahwa pabrik tersebut tidak memiliki izin.

“Sejak awal kami sudah menduga. Secara logika, jika itu merupakan kawasan hijau, apalagi termasuk LP2B, maka sangat kecil kemungkinannya diterbitkan PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang). Padahal PKKPR adalah dasar bagi seluruh perizinan perusahaan,” pungkasnya.

Berita Terkait