JOMBANG, KabarJombang.com – Direktur Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak (LP2A) Jombang, Muhammad Sholahuddin, mengecam keras kasus pembunuhan terhadap PRA (17), siswi SMA asal Desa Sebani, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang. Ia menegaskan bahwa kejahatan ini merupakan bentuk femisida, yaitu penghilangan nyawa terhadap perempuan berbasis gender, yang dikategorikan sebagai kejahatan berat dalam hukum internasional.
“Kami atas nama LP2A Jombang mengutuk dan mengecam keras aksi femisida ini. Kejahatan semacam ini tidak bisa ditoleransi, dan kami mendesak aparat penegak hukum untuk benar-benar serius dalam menerapkan pasal yang berlaku. Kami juga meminta hakim memberikan hukuman setinggi-tingginya kepada para pelaku,” tegas Sholahuddin, Minggu (16/2/2025).
Menurutnya, rangkaian peristiwa yang sudah disampaikan dalam kronologis kejadian oleh kepolisian itu cukup menghentak dan cukup membuat kita sangat berduka dan merasa prihatin terkait dengan perilaku anak-anak sehingga bisa melakukan perbuatan sekeji itu.
“Kasus ini patut dan pantas untuk mendapatkan tekanan serta dorongan agar nantinya aparat penegak hukum, benar-benar serius dalam menerapkan pasal dan hakim memberikan hukuman yang setinggi-tingginya,” ungkapnya.
Karena, baginya peristiwa ini menunjukkan bagaimana pelaku merasa memiliki kuasa atas korban, yang membuat mereka tega melakukan tindakan keji tersebut. Ia menilai bahwa kasus ini harus menjadi momentum bagi aparat untuk lebih peka terhadap kejahatan berbasis gender.
“Para pelaku menganggap diri mereka memiliki hak atas korban, yang dalam hal ini adalah perempuan yang berada dalam kekuasaan mereka. Ini adalah kejahatan yang tidak memiliki alasan apa pun untuk ditoleransi. Hakim wajib memberikan hukuman maksimal agar menjadi peringatan bagi yang lain,” ujarnya.
Ia berpendapat supaya kasus ini menjadi perhatian bagi masyarakat dan menjadi peringatan bagi potensial pelaku yang lain untuk tidak sampai melakukan kekejaman seperti ini.
Selain menyoroti aspek femisida, Sholahuddin juga menekankan perlunya perhatian terhadap faktor-faktor yang mempengaruhi perilaku pelaku, salah satunya adalah konsumsi minuman keras. Ia mengungkapkan bahwa banyak kejahatan serupa berawal dari pesta miras di kalangan anak muda.
“Kita melihat banyak kasus kekerasan yang diawali oleh pesta minuman keras. Seperti pada kasus pembunuhan sebelumnya yang terjadi di Hutan Desa Marmoyo, Kecamatan Kabuh, juga terjadi setelah pelaku pesta miras. Ini menunjukkan bahwa peredaran minuman keras di Jombang harus segera ditertibkan,” ujarnya.
Sholahuddin juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam memberantas peredaran minuman keras dengan melaporkan keberadaan warung-warung yang menjualnya. Namun, ia juga meminta kepolisian agar lebih responsif dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Jangan sampai masyarakat enggan melapor karena merasa polisi tidak akan bertindak tegas. Respons cepat dari aparat sangat dibutuhkan untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap hukum,” pungkasnya.
Dengan adanya kasus ini, LP2A Jombang berharap agar aparat penegak hukum lebih tegas dalam menangani kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan, serta menindak tegas peredaran minuman keras yang kerap menjadi faktor pemicu terjadinya tindakan kriminal.
Perlu diketahui pada berita sebelumnya, Rabu (13/2/2025) Polres Jombang berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang siswi berusia 18 tahun, yang jenazahnya ditemukan di saluran sungai di Desa Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang. Korban diketahui berinisial PRA, seorang pelajar dari Kecamatan Sumobito.
Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, mengungkapkan Satreskrim Polres Jombang, berhasil menangkap tiga orang tersangka. Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa sebelum korban dibunuh, ia terlebih dahulu dianiaya dan diperkosa oleh ketiga tersangka.
Menurut AKP Margono Suhendra, Kasatreskrim Polres Jombang, satu tersangka, yang juga pacar korban, mengajak korban bertemu pada hari Senin (10/2/2025). Setelah bertemu, korban dibawa ke rumah salah satu tersangka yang ada di Kunjang, Kediri.
Lebih lanjut AKP Margono mengatakan di rumah tersebut pelaku sempat membeli minuman keras. Kemudian korban diajak menuju lokasi pemerkosaan di daerah persawahan Desa Godong, Kecamatan Gudo.
“Pada dasarnya, sesuai keterangan pelaku, ada perlawanan dari korban yang mana tidak mau dilakukan persetubuhan. Setelah diperkosa secara bergilir, korban yang sudah tidak berdaya dibawa ke sungai oleh para pelaku. Mereka berharap dengan membuang tubuh korban, jejak kejahatan dapat hilang,” ungkapya.
“Namun pada saat dibuang ke sungai sesuai dengan kordinasi dengan dokter forensik, korban masih hidup dan lemas. Kemudian meninggal akibat tenggelam, dan selain itu terdapat pendarahan di bagian perut korban yang menunjukkan adanya penganiayaan sebelum dibuang,” lanjut AKP Margono.
Selain pembunuhan, pelaku juga merampas barang milik korban, seperti motor dan ponsel. Motor tersebut dijual seharga Rp 2.200.000, dengan sebagian uang digunakan oleh para tersangka
AKP Margono mengungkapkan identitas dari ketiga pelaku, yakni untuk pelaku utama, inisial AP (18), berasal dari Desa Sembung, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang terus ada juga inisial AT (18), dan LI (32) keduanya berasal dari Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri.
Tersangka dijerat dengan Pasal 340, 339, dan 338 tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun.