JOMBANG, KabarJombang.com – Dugaan penipuan dengan modus Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang terjadi di Desa Sukodadi, Kecamatan Kabuh, Jombang yang ditangani Polres Jombang sampai saat ini belum ada titik terang.
Proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polisi sudah berjalan 3 bulan lebih. Bahkan, beberapa saksi sudah dimintai keterangan oleh Polisi termasuk Kepala Desa Sukodadi, Sukoyo.
Seperti yang pernah diberitakan sebelumnya, program PTSL fiktif tersebut telah banyak menelan korban warga Desa Sukodadi dengan kerugian uang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Kejadiannya pada Tahun 2020, warga Desa Sukodadi dipungut biaya sebesar Rp 500.000 untuk pembuatan sertifikat melalui program PTSL oleh orang-orang yang mengaku Panitia PTSL.
“Penipuan tersebut terjadi pada Tahun 2020, dengan modus operandi para oknum mengaku sebagai Panitia PTSL Desa Sukodadi. Faktanya setelah saya chek di kantor ATR/BPN Jombang, untuk Tahun 2020,Desa Sukodadi ternyata tidak mendapatkan kuota dari program tersebut,” kata Arga Frassetiyo warga Desa Sukodadi.
Lebih lanjut Arga juga menerangkan, bahwa oknum oknum yang mengatas namakan panitia PTSL dengan memungut biaya kepada warga tidak akan berani melakukan hal tersebut apabila tanpa ada perintah.
“Saya jamin tidak mungkin orang-orang berani membentuk panitia PTSL dan memungut biaya kepada warga kalau tanpa ada perintah,” tegas Arga.
Untuk itu, Arga sangat berharap kepada Kapolres Jombang yang baru menjabat, agar secepatnya bisa membongkar kasus tersebut.
Sebagai warga Desa Sukodadi dirinya juga siap membantu Polisi bila dibutuhkan. Arga juga meminta kepada Polisi agar memanggil saksi-saksi penting yang selama ini belum dimintai keterangan.
“Saya belum mendengar dalam kasus ini Polisi memanggil para saksi korban penipuan. Lazimnya, saksi korban menjadi mahkota penyelidikan Polisi,” pungkas Arga.
Terpisah, ditemui wartawan Senin (8/5/2023) di Markas Aliansi LSM Jombang, Aan Teguh Prihanto juru bicara Aliansi mengatakan, bahwa Aliansi LSM Jombang akan tetap mengawal kasus ini sampai tuntas.
“Sebetulnya kasus di Sukodadi ini bukan tergolong kasus berat, tapi selama ini kami belum melihat ada progres yang signifikan yang diperoleh oleh Polisi,” kata Aan.
Aan juga meminta kepada Polisi agar penanganan kasus dugaan penipuan program PTSL ini jangan sampai terbengkalai, kemudian hilang tanpa bekas.
“PTSL adalah sebuah program strategis dari Pemerintah pusat untuk sertifikasi kepemilikan tanah rakyat, jangan ada yang menodai program ini, rakyat bisa marah,” Aan mengingatkan.
Disampaikan juga oleh Aan, apabila dalam waktu 2 minggu kasus ini masih belum ada titik terang, tim advokasi Aliansi LSM Jombang akan melakukan audensi dengan Polda Jatim.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Aldo Febrianto saat dikonfirmasi terkait hal tersebut melalui selulernya, belum ada jawaban.