KABUH, KabarJombang.com – Kinerja Kepala Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, yang sering mangkir melaksanakan tugas, bahkan, disinyalir hanya masuk kantor sebulan sekali, terkesan dibiarkan oleh pemerintah daerah setempat.
Camat Kabuh, Anjik Eko Saputro mengatakan sudah mengetahui persoalan tersebut. Akan tetapi pihaknya tidak memiliki kewenangan.
“Hanya pengawasan saja, yang berhak sanksi ya Bupati melalui Inspektorat. Kalau kami hanya sebatas pembinaan atau pengawasan,” ungkapnya saat ditemui di kantor Kecamatan, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, selama tidak menganggu pelayanan dan bisa berjalan normal, Anjik tidak mempermasalahkan hal itu.
“Saya dengar persoalan itu, tapi pas saya kroscek pemerintahan desa tetap berjalan sebagaimana mestinya. Meski tidak ada kepala desanya. Hanya itu kewenangan kita, yang bisa sanksi ya Inspektorat dan Bupati,” tegas dia.
Diungkapkannya, tugas perangkat desa yakni, 24 jam untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Kadang ada Kades yang mempunyai kesibukan di luar, seperti usaha dan bisanya tanda tangan di rumah. Itu juga sudah bentuk pelayanan, meski tidak ngantor. Kalau persoalan di Desa Banjardowo, Kabuh, itu memang sudah lama saya dengar, tapi ketika kroscek ke lapangan pelayanan maupun program semua jalan,” ungkap dia.
Terpisah, salah satu perangkat desa mengatakan jika memang Kades Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Jombang jarang masuk ke kantor. Lantaran, ada kesibukan di luar.
“Ya ngantor, kan ada kesibukan di luar kantor. Paling datang sebentar ke kantor terus pulang, seperti pak Kades lainnya,” tutur perangkat yang enggan disebutkan namanya.
Di dalam Peraturan Bupati Jombang nomor 21 tahun 2019 tentang hari kerja, jam kerja, cuti dan pakaian dinas kepala desa dan perangkat desa.
Dalam Pasal 2 tentang hari kerja dan jam kerja kepala serta perangkat desa, disebutkan jam lima hari kerja dalam seminggu dengan ketentuan jam kerja mulai pukul 07.30 WIB-15.00 WIB. Sementara hari Jumat mulai pukul 07.30 WIB-14.00 WIB.
Kewajiban masuk kerja sebagaimana dimaksud, dibuktikan dengan daftar hadir berupa hasil print out finger print dan buku presensi.
Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 2 ayat (4) dikenai sanksi administratif seusai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, Kades Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Rahardian Firmansyah belum membalas pesan WhatsApp serta tidak menjawab telepon KabarJombang.com hingga Senin (14/11/2022) pukul 13.14 WIB.
Diketahui, Kades Banjardowo, Kabuh, juga pernah diduga menyelewengkan dana penanganan COVID-19 sebesar Rp 50 juta tahun 2020 dan anggaran BLT sebesar Rp 91 juta. Namun, hal itu dibantah oleh pihak Pemerintah Desa.