JOMBANG, KabarJombang.com – Kementerian PUPR melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Jawa Timur, meluncurkan program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) Infrastruktur Berbasis Masyarakat (IBM) tahun 2022 yang bersumber dari APBN.
Salah satu yang menjadi sasaran dalam program tersebut adalah Kabupaten Jombang. Program KOTAKU IBM tersebut, bertujuan untuk mengurangi luasan kumuh di Kabupaten Jombang dengan menyasar pada lokasi kumuh sesuai dengan SK lokasi kumuh Kabupaten Jombang tahun 2020.
Pelaksanaan program KOTAKU IBM ini dilaksanakan secara swakelola oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa penerima dengan nominal bantuan sebesar Rp 750.000.000,00 dengan ketentuan penggunaan dana sebagaimana dalam petunjuk pelaksanaan maupun petunjuk teknis pelaksanaan yang telah disusun oleh Kementerian PUPR.
Dari 37 desa yang ditetapkan sebagai lokasi kumuh Kabupaten Jombang, sebanyak 2 desa yaitu Desa Mojoduwur, Kecamatan Mojowarno dan Desa Peterongan, Kecamatan Peterongan yang mendapatkan bantuan kegiatan Infrastruktur Berbasis Masyarakat melalui program KOTAKU IBM.
Hal ini sesuai dengan Surat KepMen PUPR nomor 347/KPTS/M/2022 tanggal 7 April 2022 tentang Penetapan Lokasi dan Besaran Bantuan Kegiatan Infrastruktur Berbasis Masyarakat Tahun Anggaran 2022.
Pertemuan Warga pertama sebagai tahap awal pelaksanaan program KOTAKU IBM pada Desa Mojoduwur dan Desa Peterongan juga telah dilaksanakan.
Dalam pertemuan tersebut, ada beberapa agenda yang dibahas, di antaranya:
1. Perkenalan program KOTAKU IBM
2. Penggalian isu/permasalahan kawasan kumuh
3. Penggalian rencana penanganan kumuh
4. Pembentukan Kelompok Pemanfaat dan Pemelihara (KPP)
5. Pengesahan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) atau Lembaga Kemasyarakatan desa lainnya yang telah ada dan memenuhi syarat sebagai pelaksana/penyelenggara swakelola kegiatan KOTAKU IBM oleh lurah/kepala desa, yang selanjutnya KPP dan LPM disebut dengan tim pelaksana swakelola.
7. Setelah Pertemuan warga tahap pertama, tim pelaksana swakelola masing-masing desa penerima program melakukan identifikasi jenis infrastruktur yang akan dibangun melalui program ini beserta dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Setelah mendapatkan verifikasi dari pihak PPK Program KOTAKU dan Kemeterian PUPR, didapatkan jenis infrastruktur yang akan dibangun pada masing-masing desa penerima program adalah peningkatan saluran drainase yang rencana penanganannya akan menggunakan beton pracetak (u ditch).
8. Pada hari Jumat tanggal 12 Agustus 2022 telah dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara tim pelaksana swakelola masing-masing desa penerima program dengan PPK program KOTAKU yang bertempat di ruang rapat Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Jombang. Hal tersebut menandai permulaan tahap pelaksanaan IBM KOTAKU Kabupaten Jombang tahun anggaran 2022. Setelah penandatanganan PKS ini, tim pelaksana swakelola IBM KOTAKU dapat segera mengajukan pencairan dana tahap I sesuai dengan juknis yaitu sebesar 40% dari nilai bantuan.