JOMBANG, KabarJombang.com – Pemerintah pusat, pada tahun 2023 mendatang akan mulai menghapus tenaga honorer. Lantas bagaimana nasib tenaga honorer di Kabupaten Jombang?
Sekertaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Jombang, Agus Purnomo mengatakan, menyikapi kebijakan pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang akan menunggu regulasi.
Regulasi yang dimaksud ialah, dari pemerintah pusat ke daerah. Dirinya menuturkan bahwa sampai saat ini memang belum ada regulasi yang dibuat oleh pemerintah pusat.
“Regulasinya belum ada, sehingga kami masih menunggu,” ucapnya.
Agus melanjutkan, untuk tenaga honorer di Jombang yang tersebar di instansi sebanyak 6.000 lebih tenaga honorer. Jika memang rencana dari pemerintah pusat realisasi maka ada beberapa regulasi yang harus diikuti.
Namun, untuk saat ini, Agus meminta agar para tenaga honorer tidak terlalu panik. “Tenang, menunggu regulasi lebih lanjut saja. Untuk kelanjutannya pastinya dari Pemkab mengupayakan nasib tenaga honorer,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Tenaga Honorer K2 Bersatu Indonesia (THK2BI) DPD Jombang, Ipung Kurniawan, mengatakan jika terjadi maka akan berdampak buruk pada birokrasi pemerintahan
“Penghapusan honorer akan berdampak buruk pada birokrasi pemerintahan karena sampai saat ini banyak pegawai pemerintah masih membutuhkan tenaga honorer karena jumlah ASN tidak mencukupi kebutuhan pegawai,” katanya.
Menurutnya, yang lebih terdampak, selaku honorer akan kehilangan pekerjaan karena bagaimanapun juga masih bergantung pada gaji dari honorer. Meskipun harus mencari tambahan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Untuk diketahui, dilansir dari Suara.com, tenaga honorer akan dihapus tahun 2023. Itu artinya, pegawai berstatus honorer tidak ada lagi bekerja di instansi pemerintah pusat maupun daerah.
Usai honorer dihapus, akan ada dua jenis status pegawai pemerintah pada 2023 yaitu PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Kedua status tersebut nantinya akan disebut sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara).
Penghapusan ini sejalan dengan pasal 88 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, yang mana adanya larangan merekrut tenaga honorer di instansi pemerintah. Ketentuan penghapusan tenaga honorer juga tertuang dalam Pasal 96 PP No 49/2018 tentang Manajemen PPPK.