JOMBANG, KabarJombang.com – Perempuan berinisial KRT di Desa Tunggorono, diringkus oleh Satreskoba Polres Jombang. Sebab, seorang ibu rumah tangga berusia 39 tahun itu diduga jadi pengedar narkoba yang mempunyai jaringan antar Pulau.
Kasatreskoba Polres Jombang, AKP Riza Rahman mengatakan bahwa penangkapan terhadap pelaku tersebut, berdasarkan pengakuan barang bukti yang diperoleh pria berinisial SLM (29), karyawan pabrik asal Dusun Pulodadi, Desa Ngogri, Kecamatan Megaluh.
Sementara pria itu ditangkap setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari warga bahwa, adanya peredaran narkotika sabu-sabu di sekitar tempat kejadian perkara yakni di Tunggorono, Kabupaten Jombang.
“Pada saat dilakukan penggeledahan dan ditemujkan barang bukti sabu, SLM mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya yang ia beli dari pelaku berinisial KRT warga Tunggorono,” ujarnya kepada wartawan pada, Kamis (20/1/2022).
Ditangan SLM, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkotika sabu-sabu 0,35 gram yang dibungkus kertas tisu dan satu unit ponsel yang dijadikan alat transaksi.
Dengan jeda dalam waktu sehari dari penangkapan SLM pada, Senin (3/1/2022) lalu, pihak kepolisian melanjutkan untuk melakukan penggeledahan di rumah KRT yang bertempat di Desa Tunggorono.
Berada di lokasi, polisi berhasil mengamankan pelaku dan secara langsung melakukan penggeledahan. Di sana pihak kepolisian menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa paket sabu dengan total berat kotor keseluruhan 2,64 gram yang disembunyikan di helm warna hitam.
Rinciannya dari sejumlah narkoba itu diantaranya 1 klip plastik masing masing berisi sabu 0,35 gram; 0,75 gram; 0,12 gram; 0,12 gram; 0,12 gram; 0,13 gram dan 0,15 gram.
“Selain barang bukti narkotika, kami juga menyita handphone milik pelaku yang selama ini digunakan untuk komunikasi transaksi narkotika sabu-sabu,” katanya dengan jelas.
Dihadapan penyidik, pelaku KRT mengaku beberapa paket sabu tersebut didapatkan dari suami sirinya yang berada di luar Pulau Jawa yakni di Kalimantan. Penyidik masih mendalami pengakuan tersebut yang kemungkinan diduga jaringan peredaran gelap narkotika antar pulau.
“Terkait pengakuan dapat sabu-sabu dari suaminya di Kalimantan itu masih kami dalami, karena pengakuan tersebut tidak bisa langsung dipercaya begitu saja. Untuk suaminya yang katanya sopir masih kami cari juga,” tuturnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan ditemukan dua alat bukti yang cukup, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka pengedar narkotika dan ditahan di Polres Jombang.
“Keduanya dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 34 tahun 2009 tentang narkotika,” imbuhnya memungkasi.