Diduga Ilegal, Penambangan Pasir di Gondangmanis Bandar Kedungmulyo Jombang Resahkan Warga

Tampak tumpukan pasir hasil tambang yang diduga ilegal di Dusun Gondanglegi, Desa Gondangmanis, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang. (M Faiz).
  • Whatsapp

BANDAR KEDUNGMULYO, KabarJombang.com Penambangan pasir di Dusun Gondanglegi, Desa Gondangmanis, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang dikeluhkan warga setempat.

Pasalnya, selain penambangan itu diduga tak berizin, juga pihak dari pihak pemerintah desa setempat masih belum melakukan musyawarah atau sosialisasi bersama warga yang kediamannya dekat dengan lokasi penambangan.

Baca Juga

Hal ini disampaikan salah satu warga setempat, pria berusia 23 tahun ini mengaku jika penambangan yang dilakukan pihak pemerintah desa dan perangkat desa setempat itu, tidak mempunyai etika terhadap warga setempat.

“Sosialisasinya pun tidak ada, tujuan dan maksud dari pengambilan tanah pun tidak tahu yang sebenarnya itu mau dibuat apa. Sehingga kabarnya ada yang mewakili untuk melakukan pengambilan pasir ini dan langsung diletakkan di lapangan,” ujar warga yang enggan disebut namanya kepada KabarJombang.com, Senin (20/12/2021).

Hal tersebut sudah dilakukan semenjak beberapa bulan yang lalu. Sementara pengambilan pasir terus berlanjut sehingga tumpukan pasir di lapangan tambah menumpuk tinggi.

“Nah ternyata dari beberapa minggu kemarin ini, pasir ini dipasarkan atau dijual. Sementara itu pihak Kepala Desa maupun perangkatnya masih belum ada sosialisasi atau kejelasan yang pas bagi warga sekitar ini,” imbuhnya memungkasi.

Sementara saat dikonfirmasi, warga yang rumahnya berada di depan tumpukan pasir tersebut, Edi mengatakan jika sudah ada yang terjual dari bisnis pasir tambang ilegal tersebut.

“Yang kami resahkan ya kenapa kok tidak transparan sama warga. Sementara kami juga belum tahu tujuan dari menjual pasir itu apa dan uangnya nanti bakal diperuntukkan untuk apa,” jelasnya saat ditemui.

Harga yang dibandrol dalam penjualan pasir tersebut di antaranya, setiap dump truk seharga Rp 710 ribu. Setiap kendaraan truk bak kayu Rp 510 ribu, kendaraan engkel Rp 280 ribu, dan L 300 seharga Rp 180 ribu.

“Kami kan warga biasa mas, tidak tahu mau melaporkan ke siapa dan siapa oknum yang melakukan ini. Ya semoga ditangani lah oleh pihak yang berwenang, agar pemerintah desa ini bisa clear dan jelas kepada warga terkait kasus ini,” pungkasnya.

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait