Perjalanan Kasus Persetubuhan Siswi SD di Jombang, Hamil dan Ajukan Aborsi Legal

Ilustrasi pencabulan
Ilustrasi pencabulan
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Kasus persetubuhan terhadap siswi SD di Jombang, masih menjadi perhatian publik. Pasalnya, akibat persetubuhan itu, korban hamil dan sempat meminta untuk dilakukan aborsi legal tersebut, kembali menjadi perhatian Mabes Polri.

Melati (nama samaran) menjadi korban atas tindakan bejat MA (55) seorang buruh pabrik di Jombang. Aksi persetubuhan itu dilakukan di rumah pelaku.

Baca Juga

Lantas sampai manakah tahapan kasus tersangka yang mencabuli siswi SD yang usianya masih 12 tahun itu? Menurut Kasipidum Kejari Jombang, Achmad Jaya mengatakan jika persetubuhan itu terus bergulir. Tersangka dijerat pasal 81 UU Nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“Prosesnya sekarang masih dalam tahapan sidang, untuk agenda berikutnya adalah tanggapan atas pembelaan replik. Sudah melalui proses tuntutan,” ujarnya kepada awak media, Senin (29/11/2021).

Sementara dalam tuntutan yang sudah dilakukan sebelumnya, pihaknya mengusulkan jika tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur itu dituntut 12 tahun dipenjara.

“12 tahun itu, sebab terdapat hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Terkait meringankan itu karena terdakwa sudah mengakui perbuatannya,” jelas Jaya saat ditemui awak media di halaman kantor Kejaksaan Negeri Jombang.

“Agenda berikutnya adalah tanggapan atas pembelaan, replik. Kalau melihat pasal yang dituntut sebelumnya kepada terdakwa ini, 15 tahun penjara,” Imbuh singkat Jaya sembari memungkasi.

Diketahui bahwa, Kejari Jombang menyatakan berkas perkara Arbai lengkap (P21) pada 13 September 2021 yang lalu. Sementara Polisi lantas melimpahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan pada 11 Oktober 2021 yang lalu.

Sebelumnya, pihak keluarga korban bersama korban berupaya bisa mendapatkan aborsi legal. Nahas setelah pihak kepolisian dari Polres Jombang dengan dinas terkait dilakukan rapat bersama, permohonan itu tidak disetujui.

Kendati demikian, pihak kepolisian dari Polres Jombang bersama dinas terkait terus melakukan upaya pengawasan terhadap korban. Mulai dari kesehatannya, hingga rasa trauma berat yang sempat dialami oleh korban.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait