Jombang PPKM Level 1, Pertunjukkan Musik Skala Besar Masih Dilarang

Jombang PPKM Level 1, Pertunjukkan Musik Skala Besar Masih Dilarang
Bupati Jombang Hj Mundjidah Wahab (tengah) saat memberikan keterangan kepada awak media.KabarJombang.com/Diana Kusuma/
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Meski Kabupaten Jombang berstatis PPKM level 1 dan angka kasus Covid-19 mengalami tren turun, pertunjukkan musik dalam skala besar masih dilarang.

Hal tersebut diungkapan oleh Bupati Jombang, Hj Mundjidah Wahab saat ditemui usai menghadiri sebuah kegiatan di wilayah Pemerintah Kabupaten Jombang kepada beberapa wartawan.

Baca Juga

“Jombang PPKM level 1, tapi untuk konser atau acara musik seperti di lapangan ya belum boleh, makanya acara Habib Syech nanti juga secara virtual,” tuturnya pada Selasa (5/10/2021).

Meski demikian status PPKM level 1 ini, acara musik di Jombang diperbolehkan jika dalam suatu acara/kegiatan dalam skala kecil seperti agenda pernikahan.

“Kalau dalam acara pernikahan kan biasanya ada, itu masih boleh sebabkan ada di dalam terop, kalau dilapangan ya belum boleh,” jelasnya.

Terkait dengan aktifitas wisata di Jombang pada PPKM level 1 ini telah diperbolehkan dengan aturan serta ketentuan yang berlaku termasuk menjaga protokol kesehatan Covid-19.

“Untuk kegiatan wisata sudah bisa ya, tetapi kita harus wajib prokesnya dan sudah aturannya, kalau dulu kapasitas masih 25% terus sekarang 50,” katanya.

Meskipun Jombang berstatus PPKM level 1 berdasarkan asessment Kementrian Kesehahatan (Kemenkes), akan tetapi jika merujuk pada Keputusan Inmendagri bahwa Kabupaten Jombang berada pada PPKM level 2.

Sementara itu Pemerintah Pusat telah mengeluarkan keputusan bahwa masa PPKM kembali diperpanjang selama dua minggu terhitung mulai 5 Oktober hingga 18 Oktober 2021 yang dicanangkan di seluruh wilayah di Indonesia.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait