Spesialis Pembobol Sekolah di Jombang Beraksi di 22 TKP

Spesialis Pembobol Sekolah di Jombang Beraksi di 22 TKP
Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho, saat jumpa pers di Mapolres Jombang terkait kasus pencurian di sekolah, Kamis (16/9/2021).KabarJombang.com/Fa'iz/
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Jajaran Reskrim Polres Jombang berhasil meringkus spesialis pencurian sekolah. Adalah Moch Jinar Ridwan (37), ia telah melancarkan aksinya sebanyak 22 sekolah di wilayah Jombang.

Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan, pelaku berhasil diamankan setelah menerima laporan aksi pencurian di SDN Podoroto, Kecamatan Kesamben, Jombang. Dari laporan itu, polisi kemudian meringkus pelaku dalam kurun waktu 24 jam setelah melancarkan aksi pencurian.

Baca Juga

“Sasaran pencurian pelaku ini memang menyasar ke sekolah SD dan SMP. Jadi pelaku ini melancarkan aksinya itu sudah sejak bulan Januari hingga terakhir waktu di SDN Podoroto Kesamben Jombang itu. Sasaran barang-barang yang diambil diketahui barang elektronik,” ujar Agung saat jumpa pers di Mapolres Jombang, Kamis (16/9/2021).

Beraksi Sejak 2021

Setelah dilakukan penyidikan, diketahui Ridwan sudah melancarkan aksi pencurian di 22 TKP. Itu dilakukannya sejak bulan Januari 2021. Pelaku menyasar barang-barang elektronik yang ada di sekolah tersebut.

“Aksi pelaku ini melakukan aksinya sejak awal Januari dan diketahui terdapat 22 sekolah yang menjadi sasarannya melakukan pencurian tersebut,” katanya kepada awak media.

Dari 22 TKP tersebut menurut Kapolres menuturkan, berdasarkan laporan dari masing-masing Polsek di Jombang beserta pengakuan dari pelaku. Sementara penangkapan terhadap pelaku tersebut, diketahui ditangkap dikediamannya yang termasuk warga Desa Grogol, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.

“Laporan terungkap 22 TKP itu berdasarkan laporan dari Polsek dan pelaku saat penyidikan. Untuk penangkapannya, pelaku tertangkap saat di rumahnya. Setelah itu petugas langsung mengumpulkan barang bukti, beserta pelaku langsung diamankan,” katanya.

Atas perilaku pencurian tersebut, Kapolres Jombang menyampaikan bahwa pelaku terancam pidana dengan hukuman paling lama 7 tahun. Namun sementara pihak kepolisian akan tetap menindaklanjuti perkara itu.

“Polisi masih melakukan tindak lanjut persoalan ini, sementara sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 5 pelaku ini terjerat hukuman pidana paling lama 7 tahun,” tukas Kapolres.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait