Praktik Kedokteran di RSIA Nurhasanah Jombang Ilegal?

Ilustrasi
Ilustrasi
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Praktik kedokteran di Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Nurhasanah Mojoagung, Kabupaten Jombang, termasuk tindakan ilegal. Karena rumah sakit tersebut belum memiliki izin operasional.

Ini disampaikan IDI Kabupaten Jombang, dr Iskandar Zulqornain, Rabu (21/4/2021).

Baca Juga

“Praktik kesehatan yang dilakukan baik oleh dokter, bidan, perawat maupun nakes lain di faskes yang tidak berizin pada dasarnya tidak legal atau tidak sah,” ujarnya.

Dalam hal ini IDI juga tidak akan memberikan rekom surat izin praktik (SIP) bagi dokter yang akan praktik di faskes yang tidak berizin. Dan Dinkes juga tidak akan mengeluarkan SIP dalam kasus yang faskesnya tidak berizin.

Hal ini tertuang dalam UU Nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran. Dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2052 tahun 2011 tentang izin praktik dan pelaksanaan praktik kedokteran.

Dalam undang-undang tersebut disebutkan setiap dokter atau dokter gigi yang dengan sengaja melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki surat izin praktik, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.

Dokter Iskandar juga mengatakan, jika selama ini ia tidak pernah menerima laporan dan mengetahui ada dokter yang praktik secara resmi di RSIA Nurhasanah.

Sehingga, pihaknya akan memastikan serta mengecek kembali di database IDI terkait praktik dokter di rumah sakit tersebut.

“Saya akan cek dulu di database IDI. Seingat saya tidak ada dokter yang punya izin praktik di RSIA Nurhasanah. Besok saya cek lagi,” katanya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian Pelayanan Dinkes Jombang, Endah Puteri mengatakan jika terkait tidak dikantonginya izin operasional RSIA Nurhasanah pihaknya akan segera meminta klarifikasi pihak rumah sakit tersebut.

“Saya akan segerakan meminta klarifikasi pihak rumah sakit biar tidak berlarut,” ujar Endah.

Ia juga mengaku tidak pernah menerima berkas terkait adanya pihak ketiga yang mengurus perizinan operasional RSIA Nurhasanah.

“Selama saya di Dinkes belum ada izin masuk diurus pihak ke tiga. Jadi, tugas Dinkes disini hanya memberikan rekomendasi ke badan perizinan, setelah melakukan visitasi dan hasilnya calon rumah sakit tersebut sudah memenuhi standar undang-undang yang berlaku,” pungkasnya.

Diketahui, meski belum mengantongi izin rumah sakit ibu dan anak (RSIA) Nurhasanah, Mojoagung, Kabupaten Jombang, tetap membandel dengan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

RSIA Nurhasanah pun terancam ditutup, karena rumah sakit tersebut belum melengkapi persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan, belum layak untuk dioperasikan.

Pada tahun 2007 silam saat RSIA masih menyandang status klinik, izin operasional sudah selesai.

Namun, setelah klinik tersebut berganti menjadi RSIA Nurhasanah, izin operasionalnya belum ada sekitar tahun 2017 hingga kini.

Dinkes Kabupaten Jombang sudah pernah melayangkan surat teguran ke pihak rumah sakit pada tanggal 15 Maret 2019, dan pihak rumah sakit juga sudah berjanji tidak akan beroperasi serta memberikan pelayanan kepada masyarakat. Namun pada kenyataannya RSIA Nurhasanah tetap membuka layanan kesehatan, termasuk rawat inap.

Iklan Bank Jombang 2024

TIMELINE BERITA

Berita Terkait