JOMBANG, KabarJombang.com – Izin operasional sejumlah rumah sakit swasta di Kabupaten Jombang habis. Kendati demikian, rumah sakit tersebut masih tetap bisa beroperasi.
Dilansir dari laman resmi Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Jombang, terdapat enam rumah sakit yang diketahui sudah habis izin operasionalnya.
Keenam rumah sakit yang habis izin operasionalnya yakni, RSU Islam yang izin operasional habis 19 Mei 2020, RS dr Moedjito Dwidjosiswojo habis 6 Agustus 2020 dan RS Muhammadiyah berlaku habis 30 Desember 2020.
Sedangkan RSU Airlangga habis pada 8 September 2020, RSU Unipdu Medika habis 26 Januari 2021 serta RSIA Muslimat kadaluwarsa pada 30 Desember 2020.
Kepala Dinkes Kabupaten Jombang, Subandriyah mengatakan, jika ada relaksasi sesuai dengan SE Menkes Nomor HK.02.01/MENKES/455/2020 tentang perizinan dan akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan, dan penetapan rumah sakit pendidikan pada masa pandemi Covid-19.
“Untuk RS yang masa berlakunya sudah mulai habis ya sesuai dengan SE Menkes bahwa ini ada relaksasi,” kata drg Subandriyah saat ditemui di Pemkab Jombang, Jumat (12/3/2021).
Menurutnya, Dinkes Kabupaten Jombang sudah melaksanakan prosedur perizinan rumah sakit yang telah habis sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dimana dalam SE Menkes tersebut rumah sakit boleh beroperasi hingga dicabutnya masa darurat Covid-19 oleh pemerintah.
“Disitu menyebutkan jika tempat pelayanan kesehatan yang telah habis masanya atau kedaluwarsa itu akan tetap berlaku hingga. Dan sebelum itu kan mereka juga membuat komitmen untuk menjaga mutu sesuai dengan apa yang sudah disepakati,” imbuhnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Pelayanan Kesehatan Dinkes Jombang, Endah Puteri mengungkapkan, pihaknya masih belum bisa memastikan rumah sakit mana saja yang sudah menggunakan izin era pandemi Covid-19. Meskipun enam rumah sakit tersebut hingga kini masih beroperasi.
“Untuk RS mana saja di Jombang yang sudah menggunakan izin era pandemi Covid-19 ini saya belum bisa memastikan, karena era pandemi ini ada pengkhususan,” ujar Endah.
Endah mengaku, jika nantinya ditemukan ada rumah sakit yang masa berlakunya sudah habis, maka akan dilakukan peneguran. Pihaknya juga masih akan cek terlebih dulu apakah ada rumah sakit yang sudah tidak aktif.
“Kalau ada rumah sakit yang belum memperpanjang masa aktifnya pasti kita tegur, 6 bulan sebelum habis juga kita ingatkan. Datanya memang sudah ada, tapi saya yang belum memastikan. Coba nanti saya cek dulu dan saya pastikan dulu, apakah ada RS yang sudah tidak aktif, saya cocokan dulu dengan peraturan. Karena saya di sini masih baru,” tandasnya.
-
9 April 2021, 17:12
8 Tahun Beroperasi, RSIA Nurhasnah Jombang Diduga Belum Kantongi Izin
-
16 April 2021, 14:14
Tak Berizin, RSIA Nurhasnah Jombang Gunakan Jasa Calo
-
17 April 2021, 15:30
Dinkes Jombang Kecolongan Praktik Ilegal RSIA Nurhasnah Mojoagung
-
19 April 2021, 16:10
Tak Berizin, DPRD Minta Dinkes Jombang Tindak Tegas RS Ilegal RSIA Nurhasnah
-
20 April 2021, 12:15
RSIA Nurhasnah Mojoagung Tak Berizin, IDI Jombang: Harus Ditutup dan Diberi Sanksi
-
21 April 2021, 15:53
Praktik Kedokteran di RSIA Nurhasanah Jombang Ilegal?
-
22 April 2021, 18:20
Bupati Jombang: Tindak Tegas RSIA Nurhasanah
-
24 April 2021, 15:52
Infografis: Pembiaran Praktik Ilegal RSIA Nurhasanah Jombang