JOMBANG, KabarJombang.com – Tiga sales regulator elpiji yang menjadi pelaku pembunuhan janda berusia 61 tahun di Kabupaten Jombang diringkus Polres setempat.
Mayat korban yang diketahui bernama Lilik Marita, warga asal Bareng, ditemukan pencari rumput di area kebun tebu Dusun Banjarsari, Rejoslamet, Mojowarno dalam kondisi sudah tidak utuh sebagian tinggal tulang.
Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan, ketiga pelaku pembunuhan janda 61 tahun ini yakni Fadlan Ramadan Hutabarat (25) asal Kedungbetik, Kecamatan Kesamben Jombang, Firman Gultom (26) warga Kedungtuban, Blora, dan Khusnul Khatimah (26) warga Gunem, Rembang.
“Ketiga pelaku merupakan sales regulator elpiji,” jelasnya, Senin (8/2/2021).
Dijelaskan Agung, pembunuhan berencana ini bermula ketika korban menggenal otak pembunuhan, Fadlan lewat aplikasi chating MiChat. Saat itu korban ingin bertemu dengan otak pembunuhan.
“Saat itu pelaku sedang keliling jualan regulator elpiji, kemudian menjemput korban di daerah Mojowarno. Oleh korban mereka diajak makan durian di Wonosalam. Setelah makan durian mereka merencanakan pembunuhan di dalam mobil Xenia warna putih nopol S 1232 AY pada Rabu (20/1/2021),” kata Agung.
Lilik Marita tewas dicekik Fadlan yang saat itu duduk bersebelahan dengan korban di bangku belakang kemudi bersama korban. Mengetahui korban tewas mereka kemudian mencari tempat untuk membuang jasad Lilik di kebun tebu Dusun Banjarsari, Desa Rejoslamet, Mojowarno.
“Pembunuh itu terjadi dilatarbelakangi pelaku ingin memiliki harta benda korban. Yang mengeksekusi korban adalah Fadlan dengan cara mencekik leher korban yang saat itu duduk bersebelahan, sedangkan Firman mengemudikan mobil dan Khusnul mengambil barang korban,” tutur Kapolres menambahkan.
Ketiga pelaku ditangkap Polisi di wilayah Kabupaten Tuban, dan dari tangan para tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa kalung emas imitasi, dua buah handphone, mobil Xenia warna putih, dan pakaian milik korban serta uang tunai Rp 5 juta lebih.
Polisi juga terpaksa melumpuhkan kaki salah satu pelaku pembunuhan, karena berusaha melarikan diri saat akan ditangkap.
“Ketiga tersangka ini sudah beberapa kali melakukan perampasan di tiga tempat, ada di Peterongan, Gudo, dan Mojowarno dengan modus yang sama,” pungkas Agung.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 339 KUHP sub Pasal 338 dengan ancaman hukuman seumur hidup.