JOMBANG, KabarJombang.com – Realisasi program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Jombang pada awal tahun 2021 diwarnai berbagai persoalan. Buruknya kualitas komoditas pangan hingga dugaan adanya monopoli dalam penyediaan bahan makanan, mulai mencuat ke permukaan.
Informasi yang dihimpun Kabarjombang.com menyebutkan, temuan adanya kualitas komoditas pangan yang jauh dari standart ini terjadi di beberapa wilayah di Kabupaten Jombang. Salah seorang agen mengungkapkan jika komoditas pangan jenis kentang yang diterima dalam kondisi busuk.
“Saya terima beberapa hari lalu, kentangnya sudah banyak busuk. Tidak seperti sebelum-sebelumnya kualitasnya lumayan baik,” kata salah seorang agen yang meminta agar tidak dipublikasikan identitasnya saat berbincang dengan Kabarjombang.com, Sabtu (24/1/2021) lalu.
Agen yang sudah bertahun-tahun menjadi penyalur program BPNT di desanya ini mengaku jika, pada tahap pertama penyaluran di 2021 berbagai persoalan sudah dirasakannya. Selain buruknya komoditas pangan, sulitnya komunikasi antara agen dengan penyalur komoditas pangan juga menjadi persoalan.
“Kita kebingungan di bawah. Karena yang biasa mensuplai sekarang sudah ganti. Termasuk orang yang biasa menangani kalau ada kendala di bawah juga diganti. Tidak tahu mengapa ada banyak pergantian penyedia barang,” imbuhnya.
Persoalan lain juga muncul di wilayah Kecamatan Jombang, Perak, serta Bandar Kedungmulyo. Sejumlah agen di tiga kecamatan ini sempat menolak pendistribusian telur dari para penyalur. Lantaran telur yang diterima agen belum dalam bentuk kemasan seperti sebelum-sebelumnya.
“Di Kecamatan Jombang ada tiga agen yang sudah menerima. Jadi telur itu masih di atas kre, tidak dikemas dalam mika seperti ketentuan yang kita sepakati selama ini, meski tidak tertulis. Jadi agen kesulitan untuk pengecekan dan kita harus kerja dua kali,” sambung agen lainnya.
Seyogyanya telur yang diterima para agen ini sudah dikemas dalam mika bening. Hal ini untuk mempermudah proses pengecekan kualitas telur. Diharapkan dengan pengecekan itu, komoditas pangan yang diterima masyarakat penerima manfaat program BPNT di Kota Santri berkualitas baik.
“Jadi setelah diprotes ke penyedia telur, baru dikirim tiga mika. Sementara di Kecamatan Perak dan Bandar Kedungmulyo langsung ditolak sama agen. Karena tidak sesuai dengan kesepakatan bersama yang sudah ada sejak dulu. Karena agen tidak ingin merugikan warga,” terangnya.
Persoalan buruknya komoditas pangan serta carut marut penyediaan barang pada program BPNT di Kabupaten Jombang, lanjut agen, tidak lepas dari banyaknya penyedia komoditas pangan yang diganti. Menurutnya, tidak profesionalnya penyedia komoditas pangan yang baru menjadi penyebab utama.
“Iya, ini kan penyedia barangnya banyak yang baru. Terus harusnya koordinator wilayah itu tidak berhak mensuplai barang, tapi hanya sebatas melakukan pengawasan atas distribusi. Tapi di Jombang koordinator wilayah malah jadi penguasa dengan menjadi suplayer tunggal. Sekarang baru awal saja sudah seenaknya sendiri. Komunikasinya juga sulit,” keluh wanita yang sudah tiga tahun menjadi penyalur BPNT ini.
Wanita berusia 46 tahun ini mengaku, ia sudah berniat untuk menjadi e-warung mandiri. Lantaran dalam regulasinya, sebenarnya agen BPNT memiliki kewenangan dalam memperoleh pasokan komoditas pangan dari pihak manapun. Selagi, kualitas barang dan harganya komoditas pangan sesuai dengan yang sudah ditetapkan.
“Sejak dulu ya penyedia barangnya sudah ditunjuk. Misalnya si A yang suplai telur, kemudian si B yang suplai kentang, dan si C yang komoditas lain, kami nurut. Nah yang nunjuk siapa saya tidak tahu, tapi setahu saya ada korwil (koordinator wilayah) kok di Kabupaten Jombang ini,” tandasnya.
Pedoman umum (pedum) tentang BPNT 2021 sendiri hingga kini belum keluar. Namun di Jombang proses penyaluran BPNT telah dilakukan dengan menggunakan pedum 2020. Gejolak mulai dirasa ketika penerima BPNT 2020 di tahun ini tak lagi menjadi penerima.
Ironisnya penerima BPNT 2021 justru dinilai tak tepat sasaran. Banyak warga yang mampu justru menerima program ini. Pihak aparat penegak hukum sendiri telah mencium ketidakberesan atas karut marut program BPNT 2020. Bahkan perkaranya telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ke Kejaksaan Negeri Jombang. Disinyalir bantuan sembako untuk warga miskin ini menjadi ladang bisnis kelompok tertentu.