JOMBANG, KabarJombang.com – Proses penyidikan kasus dana hibah KONI Jombang yang lambat dan tak kunjung ada tersangka. Bisa membuka peluang untuk bernegoisasi. Pernyataan itu ditegaskan Direktur Lingkar Indonesia untuk Keadilan (LInK) Jombang, Aan Ansori.
Menurut Aan, hal ini ditengarai dari proses penyidikan kasus dana hibah KONI yang berlarut-larut. Padahal kasus ini sudah naik ke tingkat penyidikan sejak Senin (21/9/2020) lalu.
“Kalau kasus sudah naik ke penyidikan itu menurut saya sudah ada tersangkanya. Kalau sudah ada SPDP, berarti sebenarnya semakin Kejari itu terbuka dan transparan soal kasus KONI ini. Maka akan semakin mempermudah para pihak seperti OPD lain agar bisa mengambil pelajaran,” ucapnya pada KabarJombang.com, Kamis (12/11/2020).
Lebih lanjut Aan mengatakan, jika Kejari segera mempublish tersangka, bisa membuat hukum lebih pasti. Semakin segera ditetapkan status hukumnya, semakin pasti. Namun jika semakin ditunda, akan menimbulkan preseden atau permainan di bawah.
“Jadi saya khawatir kalau berlarut-larut untuk publikasi akan berpegaruh kepada Kejari, kenapa tidak transaparan? Sehingga, nantinya publik bisa mengawasi juga. Kalau tidak secepatnya tidak dibuka, kasihan orang-orang yang sudah disidik. Bisa membuka peluang negoisasi kalau di daera lain mungkin kasus lepas, tapi kalau di Jombang saya rasa tidak,” ungkapnya.
Dikatakan, kalau sudah di sidik, Kejari sudah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan adanya tersangka. Ia pun menduga, mengapa kasus begitu lambat ditangani, padahal kasus sudah berjalam satu tahun.
“Dugaan saya itu satu, Kejari terus memperkuat kualitas dari penyidikanya. Kedua, Kejari sedang bermain-main dan lain sebagainya di dalam kasus ini. Ketiga, kejaksaan sedang memburu para pihak secara lebih besar. Dan keempat ini sangat mungkin, dugaan saya Kejari takut karena menemukan raksasa dibalik kasus ini,” katanya.
Baginya, kalaupun dugaan pertama dan kedua itu bisa dilakukan dan di publish siapa tersangkanya. Ia menambahkan, kalaupun misalnya nanti Ketua KONI ini di putus pengadilan bahwa terbukti Korupsi, bisa menjadi jembatan untuk Kejari guna menelisik kasus bawahan berikutnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Yulius Sigit Kristanto. Sebelumnya menyebut, Kejari memang bekerja silent.
“Kami bekerja secara silent, kalau di blow up nanti saksi nya alat buktinya akan di hilangkan, jadi kami berpikir cerdas,” ungkapnya.
Dikatakannya, pihaknya bekerja sesuai aturan dan ada SOP yang di kerjakan. “Kan tidak mungkin bekerja bagi penegak hukum, melanggar hukum dalam setiap pekerjaannya,” jelasnya.
Seperti diketahui, penyidikan ini sudah dimulai sejak Senin (21/9/2020). Setelah sebelumnya, Kejari setempat membutuhkan waktu cukup lama untuk melakukan penyelidikan dua kasus yang cukup menyita perhatian masyarakat di Jombang ini.
Sudah hampir 20 saksi diperiksa dalam kasus dugaan dana hibah KONI ini. Dari pemeriksaan dokumen secara detail,pihak kejaksaan menemukan unsur kerugian negara sekitar Rp 100 hingga Rp 200 juta.