JOMBANG, KabarJombang.com- Angka dispensasi kawin berdasarkan data laporan perkara yang diputus Pengadilan Agama (PA) Jombang per bulan September 2020 terus mengalami peningkatan.
Berdasarkan revisi UU No 16/2109 tentang Perubahan atas UU No 1/1974 tentang Perkawinan yang telah menambah usia minimal kawin perempuan dari 16 tahun menjadi 19 tahun. Sehingga, usia minimum nikah bagi laki-laki dan perempuan sama-sama berusia 19 tahun.
Hal ini tidak berpengaruh pada menurunnya angka dispensasi kawin. Bahkan semakin mengalami peningkatan.
Jika terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur yang sudah ditentukan. Maka pernikahan tersebut dimungkinkan akan mendapat izin dari Pengadilan, dengan syarat kedua orangtua calon mempelai meminta surat dispensasi ke Pengadilan setempat dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup. Hal ini sesuai dengan penegasan pada Pasal (7) ayat (2) UU Perkawinan.
Menurut Hakim sekaligus Humas Pengadilan Agama Jombang, Ahmad Thoha, meningkatnya angka dispensasi kawin tersebut disebabkan karena kurangnya pengawasan orangtua dan kehamilan diluar nikah.
“Penyebab dispensasi kawin ya karena pengawasan orang tua kurang. Misalnya kedua orangtua sama-sama bekerja dan rumahnya dibiarkan kosong, itu yang kadang salah digunakan, terus pengaruh handphone,” kata Thoha kepada KabarJombang.com, Rabu (4/11/2020).
Kasus-kasus kehamilan diluar nikah rata-rata pada usia 16 tahun. Dan berpengaruh pada adat atau tradisi yang ada di desa setempat juga. Jika sudah dilamar diajak kemanapun terserah.
“Satu sisi ndak dikabulkan itu anaknya siapa, dikabulkan pekerjaan laki-lakinya juga belum siap dan itu otomatis akan berpengaruh pada meningkatnya angka perceraian,” ujarnya.
Lebih lanjut Thoha mengatakan, angka dispensasi kawin meningkat terhitung sejak awal tahun 2020 khususnya saat bulan pandemi Covid-19 ini. Yakni pada bulan Januari angka dispensasi kawin sebanyak 23 kasus, Februari 38 kasus, Maret 34 kasus, April 18 kasus, Mei 11 kasus, Juni 34 kasus, Juli 52 kasus, Agustus 35 kasus, dan September sebanyak 39 kasus.
Thoha menambahkan, bahwa untuk mengurangi atau memberantas meningkatnya angka dispensasi kawin perlu adanya penyuluhan dari pemerintah setempat terkait efek perceraian dibawah umur.
“Begitu juga dengan peran aktif orangtua dalam mengawasi anak dan bijak dalam menggunakan handphone atau teknologi,”pungkasnya.