JOMBANG, KabarJombang.com – Tidak jarang, pelaku tindak kejahatan mengaku nekat karena tekanan ekonomi. Begitu juga yang akui Muhammad Sehan Murtadlo (25) warga Desa Catakgayam, Kecamatan Mojowarno, seorang pelaku pengedar narkoba di Jombang.
Sehan adalah salah satu dari 12 tersangka peredaran obat-obatan terlarang narkotika jenis sabu. “Baru dua bulan jadi pengedar, karena faktor ekonomi,” ucapnya pada KabarJombang.com, di Mapolres Jombang, Selasa (3/11/2020).
Selama dua bulan, Sehan mengaku mengedarkan sabu di wilayah Jombang, alasannya karena banyak pesanan yang datang dari Jombang. “Barang saya ambil dari Surabaya,” singkatnya.
Ia mengaku baru sekali ini menjadi pengedar sabu-sabu. Dikatakan, barang bukti yang diamankan Polisi dari tangannya seberat 2,5 gram sabu. Sehan mengungkapkan, tertarik menjadi pengedar karena keuntungan yang di dapat dari penjualan sabu per gram sabu dihitung 10 persen dari hasil penjualan.
“Pembagiannya 10 persen dari hasil penjualan, dihitung dari berat BB nya. Satu gram dihitung 10 persen. Sabu dijual ke umum tidak ke pelajar,” ungkapnya.
Ia menuturkan tidak menggunakan modus yang aneh dan berjualan seperti menjajakan jualan pada umumnya. “Dengan cara biasa, pesan,” tuturnya.
Sehan sendiri ditangkap Unit Satresnarkoba Polres Jombang pada Minggu (25/10) sekitar pukul 23.00 WIB saat berada di pinggir jalan Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.
Karena ulaahnya itu, Sehan terjerat Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (2) UURI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.