JOMBANG, KabarJombang.com – Selama bulan Oktober lalu, Satresnarkoba Polres Jombang amankan 1sebanyak 12 tersangka kasus peredaran narkotika. Lima tersangka diantaranya adalah residivis.
Belasan tersangka tersebut saat ini sudah diamankan di Mapolres Jombang. Sementara barang bukti yang diamankan, total seberat 16,39 gram sabu-sabu.
Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan, belasan kasus tersebut diungkap selama awal sampai akhir Oktober.
“Untuk yang sudah kita amankan ada 12 tersangka. Diantaranya, pengedar ada 9 tersangka, pengguna sebanyak 3 tersangka. Obat-obatan terlarang yang dipasarkan berasal dari Surabaya,” ucapnya pada awak media, saat press rilis Selasa (3/11/2020).
Dari sebanyak 12 tersangka, beberapa barang bukti penggunaan obat-obatan terlarang juga ditunjukkan Kapolres pada awak media.
“Barang bukti sabu seberat 16.39 gram, pipet kaca 5 buah, korek 5 buah, Hp 12 unit, alat hisap 3 buah, timbangan 2 buah, serta uang sebesar Rp 4,8 juta,” ungkapnya.
Selain itu, dari ke 12 tersangka, lima diantaranaya adalah residivis dengan kasus yang sama. Artinya pernah menjalani hukuman penjara,namun berbuat ulah kembali.
“Lima Residivis pernah keluar dari Lapas dan bermain lagi. Akhirnya kami amankan lagi. Jaringan mereka ini ada yang berasal dari Jombang ada yang dari luar kota. Tapi tetap kita pantau lewat Satresnarkoba,” ungkapnya.
Para tersangka terjerat Pasal 114 ayat (2) juncto pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana selama 20 tahun penjara.