DIWEK, KabarJombang.com – Dalam upaya menekan penyebaran virus corona. Sejumlah toko ritel modern di Kabupaten Jombang, mewajibkan pembeli untuk mematuhi 3M (Mencuci tangan, Memakai masker, serta Menjaga jarak)
Upaya itu dilakukan dengan memasang pamflet berukuran besar bertuliskan “Anda memasuki area wajib menggunakan masker, cuci tangan, jaga jarak satu meter,”.
Pantauan KabarJombang.com Senin,(5/10/2020), di sebuah toko ritel modern tersebut nampak sejumlah pengunjung menggunakan masker ketika berbelanja. Selain itu tersedia tempat cuci tangan yang dapat digunakan. Upaya menjaga jarak satu sama lain, pembeli memiliki kesadaran sendiri untuk berjaga jarak di area kasir.
Seorang penjaga toko ritel Bella membenarkan adanya aturan protokol kesehatan yang wajib dijalankan bagi karyawan toko dan juga pembeli.
“Iya benar dari toko kami menghimbau untuk mematuhi aturan yang ada,” ungkapnya.
Bella juga mengatakan, bahwasanya masih ada pembeli yang kurang akan kesadaran mematuhi protokol kesehatan. Penjaga toko tersebut sering mengingatkan pembeli yang tidak memakai masker.
“Ya kalau ada yang nggak pakai masker kami ingatkan, kami tegur. Terus di depan juga ada tempat mencuci tangan jadi pembeli bisa mencuci tangannya sebelum masuk,”pungkasnya.
-
1 Oktober 2020, 10:34
Pasien Covid-19 di Aparma Unipdu Jombang, Dianggap Santri
-
1 Oktober 2020, 16:24
Masuk Kantor Setda Pemkab Jombang Tak Patuhi Prokes, Siap-siap Disanksi
-
1 Oktober 2020, 17:52
Kesadaran 3M Masyarakat di Pasar Perlu Ditingkatkan
-
2 Oktober 2020, 7:48
Kesadaran Pakai Masker Tinggi, Masyarakat Jombang Harus Patuhi Protokol Kesehatan
-
2 Oktober 2020, 10:48
Tangkal Covid-19, Kantor Pos Jombang Tak Beri Layanan Bagi Pelanggar Prokes
-
2 Oktober 2020, 16:58
Peringati Hari Batik Sedunia, Tetap Kreatif dan Patuhi Prokes
-
2 Oktober 2020, 17:17
Dua Minggu Operasi Justisi di Jombang, Jumlah Pelanggar Prokes Menurun
-
2 Oktober 2020, 20:51
Ini Ketentuan Perawatan Pasien Covid-19 yang Ditanggung Pemerintah
-
3 Oktober 2020, 15:31
Pandemi Covid-19, Pelantikan PAC Abpednas Ngusikan Berlakukan Prokes