Beredar di Medsos, Poster Pasien Tak Jujur Beri Informasi Riwayat Kesehatan Terancam Pidana

Poster imbauan dari RSUD Jombang agar pasien memberi informasi riwayat kesehatan dengan jujur kepada petugas medis.
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Poster berisi imbauan “kejujuran” berlogo dan bertulis RSUD Kabupaten Jombang, beredar luas melalui media sosial (Medsos) WhatsApp. Di kala Jombang berada di zona merah Covid-19.

Imbauan tersebut berisi ancaman pidana bagi pasien yang tidak jujur menyampaikan informasi kesehatannya kepada petugas medis. Berikut kalimat yang tertulis pada poster tersebut :

Baca Juga

Ketidakjujuran adalah awal malapetaka yang panjang. 1. Keluhan Anda, 2. Riwayat Sakit Anda, 3. Riwayat Perjalanan Anda, 4. Dan Kejujuran Lainnya. Jujurlah pada kami… Atau pidana menanti… !!! Pasal 202-205 KUHP, Pasal 351-355 KUHP, Pasal 155 RUU Kesehatan, Pasal 14 UU No 4 Tahun 1984“.

Direktur RSUD Jombang, dr Puji Umbaran, saat dikonfirmasi KabarJombang.com membenarkan adanya poster berisi imbauan yang tersebar luas melalui WhatsApp tersebut. Dikatakannya, pasien yang berbohong menyampaikan informasi ihwal kesehatan yang dideritanya kepada petugas medis, dinilai telah melanggar Undang-Undang Kesehatan dan Undang-undang Hukum Pidana.

“Undang-undang nya memang ada, kami hanya menyampaikan lewat poster dalam rangka memutus rantai penularan Covid-19,” kata dr Puji Umbaran, Selasa (14/4/2020).

Menurutnya, pasien yang berbohong dapat dikenakan sanksi pidana seperti tertulis pada poster yang beredar tersebut.

Dari beberapa Pasal dalam KUHP dan Undang-Undang Kesehatan yang bisa dikenakan pada pasien tidak jujur kepada pihak medis, memuat ancaman pidana cukup fantastis. Mulai dari sanksi denda, kurungan, hingga penjara selama-lamanya 20 tahun.

Karenanya, pihaknya meminta kepada masyarakat yang berobat ke fasilitas kesehatan (Faskes) untuk berlaku jujur, kooperatif, dan memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya, ketika dimintai keterangan pihak medis.

“Risikonya, jika pasien tidak jujur dalam memberikan keterangan, maka petugas medis kemudian melakukan penanganan tanpa standar protokol Covid-19, alias dengan protokol pasien biasa (umum) dan ini sangat berbahaya .Sebab informasi yang tidak jujur dapat berakibat fatal,” tandas dr Puji.

Terutama, sambungnya, yang sulit dideteksi adalah OTG (orang tanpa gejala), ODR (orang dalam risiko) serta ODP (orang dalam pemantauan) sakit ringan, sehingga rekam jejak perjalanan harus diketahui. “Dengan demikian kita bisa prepare penanganan,” pungkasnya.

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait