Marak Poster Liar Dipaku di Pohon, Ketuga SJK: Jangan Hanya Mengandalkan Satpol PP

Poster atau banner kecil dipasang di pohon di tepi jalan raya.
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Poster liar yang banyak terpasang dengan cara dipaku di pohon di wilayah Kabupaten Jombang dipersoalkan oleh komunitas pecinta lingkungan Santri Jogo Kali (SJK).

Ketua SJK, Fathur Rohman, mengatakan, pihak berwajib seperti Satpol PP tidak boleh pandang bulu untuk menindak atau menertibkan pelanggaran terkait pemasangan poster, spanduk atau media iklan lain.

Baca Juga

“Satpol PP jangan pandang bulu saat menegakkan Perda. Baik banner kecil maupun yang besar harus ditertibkan. Apalagi terkait dengan pemasangan yang tidak ramah lingkungan, dipaku di pohon misalnya,” ujar Fathur Rohma, Kamis (6/2/2020).

Tidak hanya itu, menurut Fathur, menjaga kelestarian lingkungan, termasuk menjaga pohon dari tangan-tangan jahil yang menancapkan paku tidak hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. Semua pihak memiliki tanggung jawab yang sama.

“Jangan hanya mengandalkan Pemerintah Daerah, dalam hal ini, Satpol PP. Pemerintah Desa pun seharusnya ikut andil dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup. Contohnya, dengan membuat Perdes atau kebijakan lainnya,” ungkapnya.

Menurut Fathur, pemasangan poster dan banner di pohon ini biasanya dilakukan oleh usaha rumahan yang mencari jalan pintas untuk promosi jasa maupun produk.

“Padahal bunyi aturan dalam Undang-Undang RI no 32 thn 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sudah jelas dilarang keras dan akan berakibat hukuman pidana,” pungkasnya.

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait