Pavingisasi di Desa Plemahan Sumobito, Mulai Diselidiki Polisi

Pengerjaan jalam paving lingkungan di Dusun, Mojodadi Desa Plemahan, Sumobito, Jombang.
  • Whatsapp

SUMOBITO, KabarJombang.com – Polemik proyek pengerjaan jalan paving lingkungan di Dusun Mojodadi, Desa Plemahan, Kecamatan Sumobito, Jombang, mulai diselidiki polisi.

Senin (21/10/2019) ini, Kepala Desa Plemahan, dipanggil penyidik Satreskrim Polres Jombang, untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan jalan paving tersebut.

Baca Juga

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu membenarkan adanya agenda pemanggilan tersebut. Namun demikian, dia belum bisa membeber secara detail mengenai hasil dan terkait apa Kades Plemahan ini dihadirkan.

“Benar memang ada jadwal Senin (21/10/19) hari ini, pukul 09.00 WIB. Namun kami belum bisa membeber hasil pemeriksaan dan siapa yang hadir dalam penyelidikan kasus ini, masih ditangani penyidik,” ujarnya, Senin (21/10/19).

Azi menambahkan, upaya penyelidikan ini menyusul adanya aduan masyarakat (dumas). Namun, dia belum bisa menyimpulkan apakah dalam pengerjaannya, proyek pembangunan jalan paving lingkungan dengan Dana Desa (DD) Plemahan, tahun anggaran 2019 ini ada unsur penyelewengan atau tidak.

“Kami baru atau masih jadwalkan satu orang saja yang kami mintai keterangan. Mungkin kami masih akan butuh beberapa saksi lagi untuk bahan dan keterangan ini, “tandasnya.

Sebelumnya, pembangunan jalan paving di Dusun Mojodadi, Desa Plemahan, Kecamatan Sumobito, ini menuai protes sejumlah warga. Pasalnya, diduga pengerjaannya tidak transparan.

Pavingisasi jalan sekitar 244 meter dan lebar tiga meter ini dibangun dengan pagu anggaran Dana Desa setempat tahun 2019 sekitar Rp 109 juta.

Selain tidak memasang papan nama proyek, pemasangan paving juga disebut terkesan asal-asalan. Bahkan, papan nama yang dibangun menggambarkan nilai dan sumber anggaran serta jenis pekerjaan berikut nama pelaksana ini baru terpasang setelah seluruh pekerjaan selesai.

“Papan nama ini baru terpasang kemarin setelah pekerjaannya selesai. Padahal papan proyek ini berfungsi sebagai kontrol publik, tapi justru kenapa baru dipasang setelah terpasang,”ujar ST warga Plemahan.

Plt Kades Plemahan, Agus Harianto, menjelaskan, proyek pavingisasi ini dikerjakan dengan sistem swakelola. Sehingga, pemasangan papan proyek harus menyesuaikan dengan hasil serapan dari pagu yang dianggarkan.

Lebih lanjut, dia juga beralasan bahwa, pemasangan papan proyek ini sengaja dilalukan pasca tahap finishing (penyempurnaan / penyelesaian). Sebab, berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, papan nama proyek di desanya acapkali hilang tanpa jejak.

Dikatakan, pengalaman tahun lalu, papan proyek sering hilang, dirobek orang, ditemukan di tengah sawah.

“Mungkin ulah orang iseng, makanya ini kami pasang diakhir pekerjaan. Dan yang kami sampaikan ini nilai serapan dari total pagu yang kami anggarkan, jadi beda dengan sistem tender, karena ini swakelola,” terangnya.

Jurnalis: Muji Lestari
Editor: Nurul Yaqin

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait