PLOSO, KabarJombang.com – Sejumlah perangkat desa Jatigedong, Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang, terancam dilaporkan oleh warga desa setempat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.
Ancaman pelaporan itu, terkait dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT Cheil Jedang yang tidak jelas jluntrungannya.
Pasalnya, pengelolaan CSR terseut dianggap hanya dijadikan sebagai salah satu sumber pendapatan bagi kelompok pengelola, dan tidak tersalurkan sebagaimana mestinya.
Hal ini diungkapkan sejumlah warga Desa Jatigedong, pasca digelarnya musyawarah desa (Musdes) di kantor desa setempat, pada Sabtu (12/10/2019) lalu. Musdes tersebut dihadiri ratusan masyarakat Desa Jatigedong, BPD dan Perangkat Desa, serta unsur TNI/Polri.
Warga menganggap, CV Jatigedong Jaya yang mendapat rekomendasi Pemerintah Desa (Pemdes) Jatigedong untuk mengelola CSR, melaporkan sejumlah kegiatan yang diduga fiktif dan disinyalir memanipulasi data CSR tahun 2018, yang notabene masuk pada pendapatan asli desa (PADes).
Tidak hanya itu, warga juga menuding sejumlah perangkat desa setempat terlibat dalam persoalan carut-marutnya penyaluran dana CSR dari PT Cheil Jedang, Ploso, Jombang, ini.
Mustakim (45) warga Dusun Jatirowo, desa setempat mengatakan, dana CSR yang dikucurkan PT Cheil Jedang kepada Pemdes Jatigedong, mencapai miliaran rupiah, Sayangnya, dana dari CSR perusahaan tersebut, belum bisa memberikan manfaat secara optimal bagi kemandirian dan kesejahteraan warga desa Jatigedong. Lantaran pengelola tidak menyalurkan dana CSR sebagaimana mestinya.
Ia menilai, pendirian CV Jatigedong Jaya yang secara formal terikat kontrak dengan PT Cheil Jedang, menyalahi aturan. Pasalnya, penunjukan CV Jatigedong Jaya sebagai pengelola CSR tidak melalui musyawarah desa (Musdes).
“Kemarin waktu diselenggarakan Musdes di kantor desa, saya bertanya kepada pemilik CV Jatigedong Jaya yang bernama Suci Handayani. Kenapa CV Jatigedong Jaya berdomisili di kantor desa. Saya suruh menerangkan, tapi dia tidak bisa menjelaskan,” katanya.
Mustakim mengaku memiliki data berupa akta pendirian CV Jatigedong Jaya. Dimana Suci Handayani adalah Direktur CV tersebut, dan ada ikatan kontrak secara formal dengan PT Cheil Jedang, selaku pengelola CSR.
“Penunjukan CV Jatigedong Jaya sebagai pengelola CSR kami nilai bermasalah, karena tidak melalui Musdes. Dalam hal ini kepala desa harus bertanggung jawab. Selain itu, ada kejanggalan dalam akta pendirian tersebut. Selain menjabat sebagai Direktur, dia juga menjabat sebagai Sekretaris,” kata Mustakim.
Disebutkan Mustakim, selain menjabat direktur dan sekretaris CV, Suci Handayani juga merupakan perangkat desa yang sudah mempunyai SK. Dia menilai, hal tersebut merupakan penyalahgunaan wewenang.
“Padahal, menurut aturan, CSR masuk dalam PADes, maka perangkat desa mempunyai fungsi sebagai pengawas, bukan pelaku pengelola CSR . Ini berdasarkan pengakuan Suci Handayani selaku pemilik CV Jatigedong Jaya pada saat forum Musdes,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Mustakim mengaku juga telah mengantongi data asli pengadaan barang berupa skrap yang terdiri dari 15 item yang diperolehnya dari PT Cheil Jedang. Data tersebut, lanjutnya, untuk membuka penyelewengan dana CSR yang dikelola oleh CV Jatigedong Jaya.
“Kita punya data asli dari Cheil Jedang berupa data harga barang besi skrap dan bisa dipertanggung jawabkan secara formal. Data ini kami peroleh dari BPD yang sebelumnya meminta kepada PT Cheil Jedang. Namun, pada Musdes kemarin, data harga barang besi skrap yang diberikan Suci selaku pengelola CSR, berbeda jauh dengan data yang kami dapatkan. Hal ini akan kita laporkan ke Kejaksaan,” pungkas Mustakim.
Terpisah, Nasibyanto, salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Jatigedong, membenarkan jika pihaknya sudah mengantongi data data harga barang besi skrap yang diperolehnya dari PT Cheil Jedang.
“Iya benar, kami yang meminta data itu kepada PT Cheil Jedang, datanya dibawa Sekretaris,” kata Nasibyanto.
Sementara SH, Direktur CV Jatigedong Jaya saat dikonfirmasi wartawan melalui aplikasi WhatsApp, belum bisa memberikan jawaban.
Jurnalis: Beny Hendro
Editor: Arief Anas