Soal TPQ Penerima Bantuan Diminta Setor 60 Persen, Dibantah FKPQ Jombang

Wakil Ketua FKPQ Jombang, Aris Musholin.
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Ihwal dugaan adanya arahan penyetoran bantuan dana Covid-19 sebesar 60 persen atau Rp 6 juta dari total Rp 10 juta yang akan diterima TPQ (Taman Pendidikan AlQuran) di Jombang, dibantah Wakil Ketua Forum Komunikasi Pendidikan AlQuran (FKPQ), Aris Musholin.

Pihaknya menyatakan, tidak adanya kewajiban untuk mengembalikan sejumlah uang tersebut. Dikatakannya, sebagai mitra Kemenag, FKPQ hanya melakukan pengawalan kepada TPQ di bawah naungannya untuk melaksanakan pembelian sarana protokol kesehatan.

Baca Juga

“Nggak ada kewajiban mengembalikan sejumlah uang bantuan itu. Kita hanya melakukan pengawalan. Karena dana tersebut memang digunakan untuk penanganan Covid-19,” tuturnya pada KabarJombang.com.

Disinggung soal rincian barang yang akan dibeli untuk pencegahan Covid-19 di TPQ, Aris menjawab, itu adalah contoh yang diberikan kepada calon penerima dana tersebut.

“Saya jelaskan di sini, kami dari FKPQ tidak mengkoordinir. Hanya sebagai tanggung jawab kami untuk mengawal karena nanti pengeluaran dananya harus di-SPJ-kan. Sekali lagi, itu tidak kami wajibkan untuk dikembalikan atau apapun bahasanya sejumlah uang tersebut,” tandasnya.

Untuk penyediaan barang protokol kesehatan Covid-19, menurut Aris, FKPQ hanya sekedar membantu terkait ketersediaan sejumlah kebutuhan alat prokes pada calon penerima dana.

“Kita mencoba membantu, karena di Jombang dengan jumlah 700 sekian penerima dana tersebut kan susah memenuhinya kalau tidak langsung ke agen besar. Makanya, kita inisiatif untuk membantu. Ada di Mojokerto, bisa dicek nanti terkait penyedianya,” tambahnya.

Mengenai harga yang dinilai calon penerima tidak masuk akal, Aris mengatakan bahwa setiap pembelian pasti ada beban PPN (Pajak Pertambahan Nilai).

“Mereka kan mengira kita bancakan mumpung ada dana Covid-19. Padahal tidak sama sekali. Itu harga sudah kita dapat dari penyedia. Dan perlu diketahui, setiap pembelian yang kita SPJ-kan pasti ada PPN yang harus dibayar,” ungkapnya.

Dikatakannya, dana bantuan Covid-19 untuk TPQ tersebut akan cair pada pekan ini dengan rekanan bank yang sudah ditunjuk di Jombang.

“Silakan untuk melaksanakan kewajiban untuk memenuhi alat protokol kesehatan sesuai dengan arahan. Dan nanti kami akan kawal sampai tahap SPJ. Karena sudah menjadi tanggung jawab kita. Dan tidak perlu khawatir karena semua langsung diawasi pusat dan berkas-berkas dikirim ke sana,” pungkas Aris Musholin.

Baca sebelumnya: Dapat Bantuan Covid-19 Rp 10 Juta Diminta Kembalikan 60 Persen, TPQ di Jombang Mengeluh

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait