JOMBANG, KabarJombang.com – Sebanyak 286 anak di Kabupaten Jombang, telah mengajukan dispensasi pernikahan dini sepanjang tahun 2024. Angka ini meskipun menurun 8 persen dibandingkan tiga tahun terakhir, tetap menunjukkan jumlah yang cukup tinggi.
Salah satu alasan utama pengajuan dispensasi ini adalah hamil di luar nikah dan sudah melakukan hubungan badan seperti suami istri sebelum menikah.
Pantauan di Pengadilan Agama Jombang pada Kamis, (5/12/2024), antrean sidang dispensasi pernikahan dini tampak padat. Sejak Januari hingga November 2024, tercatat 286 anak di bawah usia 19 tahun yang mengajukan permohonan dispensasi pernikahan dini. Dengan rata-rata 26 permohonan setiap bulan, angka ini setara dengan satu sidang per hari.
Ulil Uswah, Humas Pengadilan Agama Jombang, menjelaskan bahwa hamil di luar nikah serta adanya hubungan badan sebelum pernikahan menjadi alasan utama bagi banyak remaja di Jombang untuk mengajukan dispensasi pernikahan dini.
“Sebagian besar dari mereka sudah hamil dan ada juga yang mengaku sudah melakukan hubungan suami istri sebelum menikah,” jelas Ulil saat ditemui di kantor Pengadilan Agama Jombang.
Meskipun angka pengajuan dispensasi pernikahan dini mengalami penurunan sebesar 8 persen dalam tiga tahun terakhir, pengajuan dispensasi tersebut masih tergolong tinggi. Upaya Pengadilan Agama Jombang dalam menurunkan angka tersebut di antaranya melalui penyuluhan rutin di desa-desa dan kerja sama dengan lembaga pendidikan.
“Keberhasilan kami dalam menurunkan angka pengajuan dispensasi pernikahan dini adalah hasil dari kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk lembaga pendidikan dan penyuluhan yang terus digelar di masyarakat,” pungkasnya.