Serba-serbi

Mengupas Resiko Pernikahan Dini dan Pernikahan Siri dalam Seminar Keluarga Maslahah di Desa Banjarsari Bandarkedungmulyo

BANDARKEDUNGMULYO, KabarJombang.com – Pernikahan dini masih menjadi persoalan serius di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Jombang. Meski kerap dianggap sebagai solusi untuk menghindari pergaulan bebas atau tekanan sosial, faktanya pernikahan dini justru membuka pintu bagi banyak masalah dari aspek hukum, kesehatan, hingga masa depan generasi muda.

Hal ini menjadi perhatian khusus dalam Seminar Keluarga Maslahah bertema ‘Pencegahan Pernikahan Dini dan Pernikahan Siri dalam Perspektif Hukum dan Kesehatan, yang digelar oleh mahasiswa Kuliah Pengabdian Masyarakat (KPM) Universitas Pesantren Tinggi Darul ‘Ulum (UNIPDU) 02 Desa Banjarsari.

Kegiatan yang berlangsung di Masjid Al Huda, Dusun Ponggok, Desa Banjarsari, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang pada Minggu (10/8/2025) ini merupakan bagian dari program pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan para mahasiswa selama masa KPM di desa tersebut.

Seminar ini dihadiri 45 pemuda-pemudi Desa Banjarsari dan menghadirkan dua narasumber Moh Makmun, pakar hukum Islam dan Agung Sugiarto, dokter umum dari Puskesmas Bandarkedungmulyo.

Dalam sesi materi pertama, Moh Makmun menyampaikan bahwa perempuan menjadi pihak yang paling rentan dirugikan akibat pernikahan dini maupun siri. Ia mencontohkan banyak kasus di mana remaja perempuan harus menyandang status janda hanya beberapa bulan setelah menikah.

“Pernikahan dini atau siri itu yang paling dirugikan adalah perempuan. Banyak yang baru menikah tiga bulan, sudah ganti status jadi janda. Mereka belum siap secara mental maupun ekonomi,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa anak-anak yang lahir dari pernikahan siri akan menghadapi banyak masalah hukum seperti ketiadaan akta kelahiran dan kerancuan status nasab, yang berdampak pada hak-hak mereka di masa depan.

Sementara itu, pemateri Agung Sugiarto memaparkan berbagai risiko kesehatan yang dihadapi oleh perempuan muda yang menikah dan hamil di usia remaja. Di antaranya adalah komplikasi kehamilan, tingginya risiko kematian ibu dan bayi, serta kondisi mental yang belum matang untuk menjalani peran sebagai ibu.

“Pernikahan dini memicu masalah kesehatan serius. Selain tubuh belum matang, mental mereka juga belum siap menjadi ibu. Ini bisa menimbulkan trauma, depresi, hingga kematian saat melahirkan,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa pernikahan dini kerap berdampak pada putus sekolah, ketergantungan ekonomi, dan tertutupnya peluang masa depan.

Mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS) pada Mei 2025, tercatat 221 remaja perempuan di Kabupaten Jombang menikah sebelum usia 20 tahun. Fenomena ini menjadi tantangan besar yang perlu ditangani bersama oleh masyarakat, tokoh agama, pemerintah desa, dan institusi pendidikan.

Melalui program KPM, mahasiswa UNIPDU 02 Desa Banjarsari berkomitmen menghadirkan kegiatan yang bermanfaat dan solutif. Seminar ini merupakan bagian dari rangkaian pengabdian mereka untuk menyentuh persoalan-persoalan riil yang terjadi di masyarakat, khususnya yang berdampak langsung pada generasi muda.

Dosen Pembimbing Lapangan, Moh. Yahya yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, menyampaikan bahwa pemahaman yang benar soal pernikahan menjadi penting agar masyarakat tidak terjebak pada praktik yang membahayakan hukum maupun kesehatan.

“Dalam hukum, tidak dikenal istilah pernikahan dini atau siri. Yang ada hanyalah pernikahan yang sah dan tercatat. Ketika tidak sah atau tidak tercatat, maka akan banyak konsekuensi yang merugikan, terutama bagi perempuan dan anak,” tegasnya.

 

Leave a Comment
Share
Published by
Kevin Nizar