KabarJombang.com – Memiliki asuransi mobil dapat membuat membuat kita sebagai pemilik kendaraan merasa aman saat berkendara di jalan raya.
Pasalnya, asuransi mobil memberikan perlindungan atas segala risiko yang terjadi terhadap mobil selama digunakan, seperti kecelakaan, kehilangan, atau pencurian.
Dengan asuransi mobil, kita tidak perlu merasa khawatir dengan mahalnya biaya perbaikan di bengkel, atau ketika mengalami pencurian/perampasan kendaraan karena perusahaan asuransi mobil yang akan menanggungnya.
Agar lebih jelas mengenai asuransi mobil serta polis asuransi dan jenisnya, mari simak dalam pemaparan berikut ini:
2 Jenis Asuransi Mobil
Asuransi mobil terbagi ke dalam dua jenis, yaitu asuransi mobil all risk (comprehensive) dan asuransi mobil Total Loss Only (TLO).
Asuransi mobil all risk menanggung semua risiko alias menyeluruh, sedangkan asuransi mobil TLO hanya menanggung kerusakan parah saja. Masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangannya, baik dari segi pertanggungan maupun besaran premi.
Sementara produk asuransi TLO memberikan ganti rugi atas risiko kerusakan di mana biaya perbaikannya sama atau lebih dari 75 persen nilai aktual kendaraan.
Premi asuransi mobil bisa ditarik jika masa asuransi belum berakhir. Namun, jika sudah pernah mengajukan klaim, nominalnya akan disesuaikan. Bila belum pernah klaim, premi yang dikembalikan sesuai dengan sisa masa asuransi.
Pertanggungan Asuransi Mobil
Umumnya, asuransi mobil memberikan pertanggungan dasar atas kerugian yang disebabkan oleh beberapa berikut:
- Benturan, tabrakan, terbalik, terperosok atau tergelincir.
- Kebakaran (termasuk tersambar petir).
- Perbuatan jahat.
- Pencurian (termasuk pencurian yang diawali atau diikuti tindakan kekerasan).
- Risiko-risiko lainnya.
Selain itu, nasabah juga bisa membeli perluasan manfaat asuransi (dengan tambahan premi) yang menanggung hal berikut:
- Banjir dan angin topan.
- Gempa bumi dan tsunami.
- Huru-hara dan kerusuhan.
- Tanggung jawab hukum pihak ketiga.
Apa Itu Polis Asuransi?
Polis asuransi adalah kontrak perjanjian tertulis antara perusahaan asuransi dengan nasabah pengguna layanan asuransi.
Polis asuransi memuat perjanjian pengalihan risiko, syarat-syarat, dan komitmen kedua belah pihak, termasuk ketetapan pembayaran premi. Polis asuransi merupakan bukti tertulis yang sah dan terikat hukum.
Nasabah yang membeli asuransi apapun, kelak disebut pemegang polis. Sehingga bisa dikatakan pemegang polis adalah nasabah yang sudah menjadi tanggungan asuransi dan menyetujui isi polis disebut.
Misalnya, dalam dokumen polis asuransi mobil diberikan keterangan berbagai macam risiko kerusakan yang ditanggung.
Bagi nasabah yang mobilnya mengalami kerusakan yang ditulis dalam polis, maka perusahaan atau pihak penyedia asuransi mobil wajib membayarkan klaim kepada nasabah tersebut.
Begitu juga sebaliknya, saat nasabah menuntut klaim atas kerusakan yang tidak termasuk dalam perjanjian, perusahaan asuransi tidak wajib memberikan pertanggungan atau ganti rugi sebagaimana dalam polis, tidak disebutkan pertanggungan kerusakan yang dimaksud.
Fungsi Polis Asuransi
Polis menjadi bukti kerja sama dari pemegang polis ataupun perusahaan yang berisikan hak dan kewajiban pihak masing-masing.
Pemegang polis memiliki kewajiban untuk membayar premi. Dari situ, dia memiliki hak untuk mengajukan klaim sesuai dengan kesepakatan tertulis di dalamnya.
Polis biasanya memang berupa buku yang cukup tebal. Sayangnya, masih banyak yang tidak mempelajari buku polis asuransi. Padahal, dari buku tersebut bisa diketahui apa saja hak dan kewajiban yang akan diterima olehmu.
Pemegang polis juga bisa mengetahui beberapa poin penting. Misalnya, ada nilai pengurangan dalam asuransi kendaraan bermotor. Kemudian, dalam contoh polis asuransi kesehatan, terdapat istilah excess atau selisih nominal.
Mekanisme tersebut sudah diatur dalam polis tanpa harus bertanya kepada agen atau mencari-cari informasi dari luar.
Semua kerugian yang terjadi, besar atau kecil diatur dalam polis. Pemegang polis memiliki kesempatan untuk mempelajari atau bahkan menolaknya jika tidak sesuai dengan skema premi yang dibayarkan.
Fungsi polis juga termasuk jaminan bagi kedua belah pihak, baik untuk pemegang polis maupun pihak perusahaan. Kerugian yang ditimbulkan, tapi tak diatur dalam polis sudah menjadi tanggung jawab pribadi pemegang polis.
Polis asuransi adalah hal yang sangat penting dalam layanan asuransi. Fungsinya sudah jelas, melindungi setiap hak dan kewajiban nasabah serta pihak perusahaan asuransi. Berikut rincian fungsinya untuk kedua pihak.
Fungsi Polis bagi Pemegang Polis
- Menjadi alat bukti tertulis atas jaminan penanggungan atas risiko sekaligus penggantian kerugian, di mana kerugian tersebut tertulis dalam polis.
- Menjadi bukti pembayaran premi yang diberikan kepada pihak perusahaan asuransi selaku penanggung.
- Menjadi bukti otentik untuk menuntut perusahaan asuransi jika ada kelalaian pemenuhan jaminan.
Fungsi Polis bagi Perusahaan Asuransi
- Menjadi tanda terima premi asuransi yang dibayarkan oleh pemegang polis.
- Menjadi bukti tertulis atas jaminan yang diberikan kepada pemegang.