MUI Jombang Dukung Larangan Sound Horeg, Serukan Sinergi dengan Aparat Hukum

Foto : Ilustrasi dibuat dengan Ai
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Polemik penggunaan sound system bervolume tinggi alias sound horeg terus mencuat, menyusul diterbitkannya fatwa haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur. Menyikapi hal tersebut, MUI Kabupaten Jombang menyatakan siap menjalankan keputusan tersebut dan menyerukan sinergi antara tokoh agama dan aparat penegak hukum.

Sekretaris MUI Jombang, KH. Achmad Cholili, menegaskan bahwa MUI di daerah memiliki kewajiban struktural untuk mengikuti kebijakan dari tingkat provinsi. Ia menekankan bahwa pengaturan teknis dan perizinan penggunaan sound horeg sepenuhnya menjadi kewenangan pihak kepolisian dan pemerintah daerah.

Baca Juga

“Kami tidak mengeluarkan izin atau melarang secara langsung. Namun, karena fatwa sudah keluar dari MUI Jatim, maka kami tunduk dan melaksanakannya,” ujar KH. Cholili saat dihubungi pada Jumat (18/7/2025).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pelarangan penggunaan sound horeg didasarkan pada pertimbangan kemaslahatan umat. Meski diakui ada unsur positif saat digunakan dalam konteks yang mendidik atau menghibur secara sehat, namun praktik di lapangan seringkali menimbulkan dampak negatif.

“Kegiatan semacam ini kadang menabrak norma sopan santun dan adab keislaman, bahkan bisa menjadi pemicu keributan dan keresahan di lingkungan masyarakat,” imbuhnya.

KH. Cholili juga menyoroti bahwa penggunaan sound horeg kerap disertai dengan tarian yang mempertontonkan aurat dan melibatkan interaksi bebas antar lawan jenis. Fenomena ini dinilai tidak sesuai dengan nilai-nilai moral dan etika Islam, terlebih bila berlangsung di ruang publik.

Fatwa haram dari MUI Jawa Timur juga mendorong pemerintah untuk segera menyusun regulasi yang lebih ketat. Tidak hanya mengatur soal durasi dan lokasi, namun juga konten acara dan sanksi atas pelanggaran.

Dengan mendekatnya perayaan HUT Kemerdekaan RI yang ke-80, yang biasanya dipenuhi berbagai kegiatan hiburan rakyat, MUI menilai langkah preventif sangat dibutuhkan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan warga.

“Fatwa ini bukan soal larangan semata, tapi ajakan untuk menata ulang bentuk hiburan masyarakat agar tetap sehat dan sesuai nilai agama serta budaya lokal,” pungkas KH. Cholili.

 

Berita Terkait