BANDARKEDUNGMULYO, KabarJombang.com – Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Jombang kembali menggelar Bahtsul Masail Zona 1 sebagai bagian dari ikhtiar merawat tradisi keilmuan di lingkungan Nahdlatul Ulama.
Kegiatan tersebut berlangsung di Masjid Al-Amin, Desa Brodot, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Selasa (10/2/2026). Forum dimulai usai salat Zuhur dan berjalan dalam suasana diskusi yang dinamis serta penuh antusiasme.
Peserta yang hadir merupakan delegasi Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) se-Zona 1, meliputi Kecamatan Bandarkedungmulyo, Perak, Jombang Kota, Gudo, Tembelang, dan Megaluh. Selain itu, forum juga diikuti perwakilan Ma’had Aly, para santri, serta pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Jombang yang berperan aktif sebagai musyawirin.
Sejumlah tokoh NU turut hadir, di antaranya Rais Syuriah PCNU Jombang KH Ahmad Hasan dan Rais Syuriah MWCNU Bandarkedungmulyo KH Lukman Alfatawi.
Dalam sambutannya, KH Lukman Alfatawi menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan kepada MWCNU Bandarkedungmulyo sebagai tuan rumah Bahtsul Masail Zona 1.
Sementara itu, KH Ahmad Hasan menekankan pentingnya menjaga dan melestarikan tradisi intelektual di tubuh Nahdlatul Ulama. Menurutnya, Bahtsul Masail merupakan warisan ulama terdahulu yang harus terus dirawat dan dikembangkan.
“Tradisi bahtsul masail ini adalah warisan ulama salaf. Dahulu mungkin belum disebut bahtsul masail, melainkan dikenal dengan istilah mujadalah,” ujar KH Ahmad Hasan.
Mengkaji Isu Aktual Umat
Pada pelaksanaan kali ini, forum membahas dua persoalan aktual yang berkembang di tengah masyarakat dengan pendekatan fikih dan mempertimbangkan konteks kekinian.
Persoalan pertama adalah hukum perempuan yang sedang menjalani masa iddah melakukan siaran langsung (live) di platform TikTok. Pembahasan menyoroti motif kegiatan tersebut, baik sebagai sarana hiburan pribadi maupun sebagai upaya mencari penghasilan tanpa harus keluar rumah.
Adapun persoalan kedua berkaitan dengan hukum menyanyikan lagu nasional maupun mars organisasi di dalam masjid. Para peserta mendiskusikan batasan serta ketentuan fikih terkait penggunaan masjid untuk aktivitas tersebut.
Diskusi berlangsung mendalam dan kritis hingga menghasilkan rumusan jawaban yang disepakati bersama dan dicatat oleh tim perumus. Kegiatan Bahtsul Masail Zona 1 ditutup pada pukul 16.45 WIB dengan doa bersama.









